HUKRIM  

Gara-gara Uang Rp 30 Juta, Trisen Baifeto Nekat Habisi Nyawa Istrinya

Gara-gara Uang Rp 30 Juta, Trisen Baifeto Nekat Habisi Nyawa Istrinya

Kupang, penatimor.com – Penyidik Reskrim Polsek Alak menggelar rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan terhadap Marlice Herianty Tefu (36), warga RT 23/RW 7, Kelurahan Manutapen, dengan tersangka Trisen Deni Agung Baifeto yang merupakan suami korban.

Dalam rekonstruksi yang dilakukan di halaman Mapolsek Alak tersebut, tersangka memperagakan 17 adegan.

Reka ulang itu melibatkan dua orang saksi, yakni saksi yang pertama kali melihat kejadian tersebut dan anak kandung korban yang saat kejadian berada di dalam rumah.

Kapolsek Alak Kompol I Gede Sucitra kepada wartawan di Mapolsek Alak, Selasa (13/11), menjelaskan rekonstruksi yang dilakukan pihaknya untuk melengkapi berkas penyidikan.

Menurut dia, rekonstruksi tidak bisa dilakukan di tempat kejadian perkara (TKP) karena faktor keamanan yang tidak memungkinkan.

“Kami tidak bisa melakukan rekonstruksi di TKP karena faktor keamanan. Rekonstruksi ini juga hanya melengkapi berkas perkara sehingga kami memilih untuk mengelar di Mapolsek,” ungkap I Gede Sucitra.

Usai rekonstruksi tersebut, penyidik akan melengkapi berkas perkara untuk dilakukan pelimpahan ke Kejaksaan.

“Jika tidak berhalangan, usai rekonstruksi ini akan dibuat berita acara proses rekonsturksi agar dalam waktu dekat segera dilimpahkan, karena hasil otopsi sudah ada,” imbuh I Gede Sucitra.

Dia melanjutkan, sesuai dengan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku melakukan aksi nekatnya itu karena faktor keuangan.

“Tersangka dan korban bersepakat untuk meminjam uang ke bank sebanyak Rp 30.000.000 untuk buka usaha, namun saat tersangka melakukan print out rekening, uang yang ada di rekening sudah berkurang. Dari kekurangan tersebut tersangka mempertanyakan kemana uang tersebut kepada korban, namun setiap kali ditanya, korban selalu mengelak dan marah-marah, sehingga tersangka melakukan kekerasan terhadap korban hingga meninggal dunia,” jelas perwira dengan pangkat satu melati di pundaknya itu.

Sebelum kejadian, tersangka juga mengaku bersama korban jalan-jalan dan mengunjungi makam ibu korban, lalu menginap di rumah keluarga korban baru kembali ke rumah.

“Tiba di rumah itulah yang puncak masalah dan tersangka menghabisi nyawa korban,” tutur Kapolsek.

Akibat perbuatan tersebut, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 44 Ayat (3) jo Pasal 5 huruf a Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004, tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.

Maria Sanak, salah satu keluarga korban, saat diwawancarai di sela-sela kegiatan rekonstruksi, mengaku sangat menyesali perbuatan tersangka yang melakukan aksi nekat menghilangkan nyawa sepupu kandungnya itu.

Atas kejadian tersebut, menurut Maria, ketiga anak dari korban dan tersangka harus kehilangan orangtua, dan saat ini pihak keluarga telah bersepakat untuk mengasuh dan membesarkan ketiga anak tersebut.

“Kami dari keluarga meminta agar tersangka dihukum sesuai dengan perbuatannya, karena telah menghilangkan nyawa istri sendiri dan juga saat ini menerlantarkan ketiga anaknya. Kami sebagai keluarga sudah bersepakat untuk membesarkan anak-anak yang belum mengerti apa-apa ini,” papar Maria sambil meneteskan air mata.

Diketahui, ketiga anak korban masing-masing, EB, DB dan JB yang masih berusia 1,3 tahun. (R1)

error: Content is protected !!