Gadis 15 Tahun di Ende Dihamili Tetangganya, 5 Kali Pelaku Beraksi di Kolong Jembatan

Gadis 15 Tahun di Ende Dihamili Tetangganya, 5 Kali Pelaku Beraksi di Kolong Jembatan

KUPANG, PENATIMOR – Seorang gadis remaja berusia 15 tahun di Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur, bernasib nahas. Dia disetubuhi berulang kali oleh tetangganya hingga hamil. Kini, usia kehamilannya sudah 5 bulan.

Korban berinisial M diduga dihamili oleh PD (22) . Kasus persetubuhan anak di bawah umur ini terungkap setelah polisi mendapat laporan dari keluarga korban.

Selanjutnya, melalui penyelidikan yang intensif, polisi mengungkap pelaku telah mencabuli korban sebanyak lima kali.

Aksi bejat pelaku selalu dilakukan di bawah kolong jembatan di Dusun Napundura, Desa Tou, Kecamatan Kota Baru, Kabupaten Ende.

Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Yauri Kadiaman, SH., saat dikonfirmasi, Selasa (15/8/2023), membenarkan.

Menurut Kasat, kasus ini terungkap setelah ada laporan dari keluarga korban, kemudian ditindak lanjuti penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Ende.

Berdasarkan bukti-bukti yang sudah dikantongi, pelaku kemudian berhasil diamankan oleh Tim Buser Polres Ende pada (13/8/2023) malam.

Pelaku ditangkap sesuai dengan laporan polisi Nomor: LP/B/17/VIII/2023/SPKT/Sek. Maurole/Res.Ende/Polda NTT, tanggal 7 Agustus 2023.

“Tim penyidik juga berhasil mengamankan barang bukti berupa pakaian korban yang menjadi bukti penting dalam kasus ini,” kata Kasat Yance Kadiaman.

Yance menyebutkan, pelaku merupakan tetangga korban dan telah melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak 5 kali.

“Kejahatan pertama terjadi pada Rabu, 24 Mei 2023, dan aksi kejahatan serupa terjadi beberapa kali di tempat yang sama, yaitu di kolong jembatan,” beber Kasat.

“Kasus yang dialami korban telah menimbulkan dampak yang sangat merugikan baik fisik maupun psikologis dari korban. Selain itu juga korban telah hamil dan telah memasuki minggu ke-18 kehamilan,” lanjut dia.

Saat ini pelaku sudah diamankan di Rutan Mapolres Ende dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Tersangka diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara berdasarkan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Yance Kadiaman menilai kasus ini memperlihatkan betapa pentingnya kesadaran tentang perlindungan anak dan pentingnya penegakkan hukum dalam melindungi hak-hak anak.

“Semoga kasus ini memberikan pembelajaran bagi masyarakat untuk lebih waspada dan proaktif dalam melindungi anak-anak dari berbagai bentuk kejahatan seksual,” harap Yance Kadiaman. (wil)

error: Content is protected !!