HUKRIM  

Gadis 13 Tahun di Kupang Dihamili hingga Melahirkan

Gadis 13 Tahun di Kupang Dihamili hingga Melahirkan

Kupang, penatimor.com – Kasus dugaan tidak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur terus memperpanjang daftar perkara di Sat Reskrim Polres Kupang Kota.

Kali ini, tindak pidana pencabulan dan persetubuhan dialami korban berinisial MFM.

Gadis remaja berusia 13 tahun ini merupakan siswi kelas 2 salah satu SMP di Kota Kupang.

Sedangkan pelaku yang masih tetangga korban, berinisial OPT (17), adalah pelajar salah satu SMA di Kota Kupang.

Kejadian ini dilaporkan oleh ibu kandung korban ke polisi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kupang Kota pada Minggu (28/7).

Pelaku mencabuli korban di rumah nya yang beralamat di Kelurahan Naimata, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.

Pelaku melampiaskan napsu bejat nya saat orangtua pelaku tidak berada di rumah.

Kasat Reskrim Polres Kupang Kota Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH.,MH., melalui Kaur Bin Ops (KBO) Sat Reskrim Ipda I Wayan P. Sujana, SH., kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (30/7) sore, membenarkan kasus pencabulan ini.

Menurut Wayan, pelaku mencabuli korban, saat ibu kandung pelaku meminta korban membantu menjaga adik pelaku.

“Kerena mereka bertetangga, korban diminta menjaga adik pelaku. Korban menjaga adik pelaku sampai korban tertidur, kemudian datang pelaku dan memaksa korban untuk melakukan hubungan badan,” jelas Wayan.

“Korban tidak mau, tapi pelaku melakukan dengan paksa dan mengancam korban sehingga pelaku berhasil melakukan aksi nya,” lanjut dia.

Tidak sampai di situ, menurut Ipda Wayan, pelaku melakukan hubungan badan lagi yang kedua kali nya dengan korban hingga korban hamil.

Pada waktu korban hamil dan menceritakan kejadian itu, keluarga korban kemudian memanggil pelaku dan keluarganya.

Pelaku pun mengakui perbuatan nya dan bersedia menikahi korban. Tetapi waktu korban sudah melahirkan, pelaku berubah pikiran dan tidak mau menikahi korban lagi.

Tidak terima dengan sikap pelaku, orangtua korban akhirnya datang melaporkan kasus tersebut ke polisi.

Sehingga kasus ini pun sudah dalam proses penyelidikan di Unit PPA Sat Reskrim.

“Hari ini juga saksi bibi korban menjalani pemeriksaan. Pelaku dijerat Pasal 81 Ayat 2 KUHP tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” pungkas KBO Reskrim Ipda Wayan. (wil)

error: Content is protected !!