MEDAN, PENATIMOR – Enam pengusaha asal Medan, Sumatera Utara, ikut terseret dalam pusaran mega korupsi tata kelola ekspor CPO dan produk turunannya periode 2022–2024 yang diusut Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Kerugian negara ditaksir fantastis, mencapai Rp10 triliun hingga Rp14 triliun.
Pasca menetapkan dan menahan 11 tersangka, tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) langsung bergerak cepat melakukan penggeledahan dan penyitaan di sejumlah lokasi, termasuk di Kota Medan, Kamis (12/2/2026).
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam kegiatan ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya, termasuk palm oil mill effluent (POME), yang seharusnya tunduk pada kebijakan pembatasan dan pengendalian ekspor oleh pemerintah.
Direktur Penyidikan JAM Pidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa penyidikan dimulai sejak Oktober 2025 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor 71 Tahun 2025.
Dalam konstruksi perkara, pada periode 2020–2024 pemerintah menerapkan kebijakan pembatasan dan pengendalian ekspor CPO guna menjaga ketersediaan minyak goreng dalam negeri dan stabilitas harga.
Kebijakan itu dijalankan melalui mekanisme Domestic Market Obligation (DMO), yang mewajibkan eksportir mengalokasikan sebagian produknya untuk kebutuhan dalam negeri.
Namun dalam praktiknya, penyidik menemukan dugaan rekayasa klasifikasi komoditas ekspor. Produk CPO berkadar asam tinggi diduga sengaja diklaim sebagai POME atau residu limbah dengan kode HS berbeda, sehingga terbebas dari pembatasan ekspor dan beban pungutan yang semestinya.
“Tujuannya untuk menghindari pengendalian ekspor CPO, menghindari DMO, serta mengurangi kewajiban pembayaran bea keluar dan pungutan sawit kepada negara,” tegas Syarief.
Tak hanya itu, penyidik juga mengendus adanya dugaan kickback atau pemberian imbalan kepada oknum pejabat negara guna meloloskan proses administrasi ekspor.
Dari hasil penghitungan sementara auditor, kerugian keuangan negara akibat penurunan tarif pungutan ekspor diperkirakan mencapai Rp10 hingga Rp14 triliun. Angka ini baru mencakup kehilangan penerimaan negara, belum termasuk potensi kerugian perekonomian negara yang masih dihitung.
Kerugian terjadi karena tarif ekspor CPO jauh lebih tinggi dibandingkan POME. Dengan manipulasi klasifikasi, negara diduga kehilangan pemasukan dalam jumlah besar.
Sebanyak 11 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan, terdiri dari unsur swasta dan penyelenggara negara.
Dari kalangan swasta, enam di antaranya diketahui berasal dari Medan, yakni Yusrin Husin (Direktur sejumlah perusahaan sawit), Tony (Direktur PT Tanimas Edible Oil), Robin (Direktur PT Cakra Kaya Kreasi), Felix (Head Commerce PT Agrojaya Perdana), Erwin (Direktur PT Bumi Mulia Makmur Medan), dan Edy Susanto (Direktur sejumlah perusahaan sawit).
Selain itu terdapat sejumlah pejabat negara, termasuk pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Kementerian Perindustrian.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023.
Adapun para tersangka dalam perkara ini yaitu:
1. Lila Harsyah Bakhtiar (LHB) selaku Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non Pangan dan Fungsional Analis Kebijakan dan Pembina Industri Ahli Madya pada Direktorat Industri Hasil Hutan Kementerian Perindustrian RI.
Sekarang menjabat Direktur Industri, Kemurgi, Oleokimia dan Pakan Direktorat Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian Republik Indonesia.
2. R. Fadjar Donny Tjahjadi (FJR) selaku Direktur Teknis Kepabeanan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)/(2024 s.d sekarang menjabat Kepala Kantor DJBC Bali, NTB dan NTT).
3. Muhammad Zulfikar, SE., (MZ) selaku ASN pada Kantor Pelayanan Bea dan Cukai (KPBC) Pekanbaru. Sekarang menjabat Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai I KPBC Gresik.
4. Edy Susanto (ES) – Direktur PT Sinar Mutiaranusa Palmindo, Direktur PT Sinar Mutiaranusa Agro, Direktur PT Sinar Mutiaranusa Sawita
5. Erwin (ERW) – Direktur PT Bumi Mulia Makmur Medan
6. Felix (FLX) – Direktur Utama PT AP dan Head Commerce PT Agrojaya Perdana.
7. RND – Direktur PT PAJ
8. Tony (TNY) – Direktur PT Tanimas Edible Oil dan Pemegang Saham PT Green Product Internasional.
9. Van Rocardo (VNR) – Direktur PT Surya Inti Primakarya
10. Robin (RBN) – Direktur PT Cakra Kaya Kreasi
11. Yusrin Husin (YSR) – Direktur Utama PT Mitra Agrinusa Sentosa, Dirut PT Kencana Permata Nusantara, Dirut PT Mitra Agung Swadaya, dan Komisaris PT Swakarya Bangun Pratama.
Saat ini seluruh tersangka ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Di Medan, tim penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah kantor perusahaan yang diduga terkait jaringan ekspor bermasalah tersebut.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, total entitas perusahaan yang terlibat bisa mencapai lebih dari 20 perusahaan, dan masih dalam pendalaman penyidik.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyentuh tata kelola komoditas strategis nasional di tengah upaya pemerintah menjaga stabilitas harga minyak goreng dan ketahanan pangan.
Penyidikan masih terus berkembang. Tidak tertutup kemungkinan jumlah tersangka bertambah seiring pendalaman aliran dana, peran masing-masing pihak, dan keterlibatan korporasi lainnya.
Skandal sawit ini bukan sekadar pelanggaran adminisrasi, melainkan dugaan kejahatan sistemik yang menggerogoti keuangan negara dan merusak tata kelola komoditas strategis nasional. (bet)













