Enam Pejabat Pemkot Kupang jadi Saksi di Sidang Perkara Jonas Salean

Enam Pejabat Pemkot Kupang jadi Saksi di Sidang Perkara Jonas Salean

Kupang, penatimor.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang kembali menggelar sidang perkara dugaan korupsi bagi-bagi tanah Pemkot Kupang di Kelurahan Kelapa Lima, dengan terdakwa mantan Wali Kota Kupang, Jonas Salean.

Sidang keempat ini berlangsung dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU), Senin (23/11).

Enam orang saksi dihadirkan JPU di antarannya Yanuar Dalli, SH ,M.Si., Max D. Bunganawa, SH., Drs. Yosep Rerabeka, Jefri Baitanu, Drs. Jacob Laurens Tokoh, dan Drs. Djama Mila Meha.

Para saksi merupakan pejabat dan eks pejabat di lingkup Pemkot Kupang.

Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim Jhonson Mira Mangi, didanpingi hakim anggota Ari Prabowo dan Ibnu Kholik.

Keenam saksi diperiksa secara bergantian.

Mantan Kabag Tatapem Kota Kupang, Yanuar Dally yang pertama kali memberikan keterangan krpada majelis hakim.

Hadir tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) S. Hendrik Tiip, SH., Emerensi Jehamat, SH., dan Herry C. Franklin, SH.

Terdakwa Jonas Salean didampingi tim penasehat hukum, John Rihi, Yanto Ekon cs.

Terpantau sidang perkara dugaan tindak korupsi ini dibuka untuk umum. Hingga berita ini diterbitkan, baru satu orang saksi yang diperiksa di persidangan ini. (wil)