KUPANG, PENATIMOR — Empat tersangka kasus dugaan korupsi investasi Medium Term Notes (MTN) PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (PT SNP) oleh Bank NTT baru saja tiba di kantor Kejati NTT di Kupang, Jumat (12/12/2025).
Keempat tersangka ini adalah LD selaku Pemilik Manfaat/Beneficial Owner dari PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (PT
SNP), DS selaku mantan karyawan PT. MNC Sekuritas/Direktur Invesment Banking 2014 – 2019), AI selaku mantan pegawai MNC Sekuritas/Pjs Direktur Capital Market MNC Sekuritas, dan AE selaku mantan karyawan MNC Sekuritas/Kepala Divisi Fixed Income pada MNC Sekuritas.
Mereka dibawa tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) dari Jambi.
Tim penyidik yang dipimpin Mourest Aryanto Kolobani, SH., M.H., beranggotakan Jacky Franklin Lomi, S.H., Alfredo Manullang, S.H., M.H., Silvianus Alfredo Nanggus, S.H., dan staf Iman Suhardi, A.md. Tim penyidik juga didukung dengan pengawalan dari personel TNI AU dan petugas Lapas.

Setelah tiba di Bandara El Tari Kupang dengan menggunakan pesawat Citilink sekira pukul 07.00 Wita, para tersangka langsung dibawa menggunakan mobil tahanan ke kantor Kejati untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Hingga berita ini diterbitkan, para tersangka masih menjalani pemeriksaan. Usai pemeriksaan, para tersangka akan langsung ditahan di Rutan Kelas IIB Kupang.
Diberitakan sebelumnya, pada momentum puncak peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia), 9 Desember 2025, Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur kembali mengguncang publik dengan pengumuman resmi penetapan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi investasi Medium Term Notes (MTN) PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (PT SNP) oleh Bank NTT.
Kasus yang selama bertahun-tahun menjadi perhatian publik ini kini memasuki babak baru setelah penyidik menemukan bukti keterlibatan langsung para pejabat dan mantan pejabat MNC Sekuritas serta pemilik manfaat PT SNP dalam skema penjualan surat utang berindikasi penipuan.

Dalam pengumuman yang dirilis resmi, penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejati NTT menetapkan empat tersangka per 4 Desember 2025, yakni LD (pemilik manfaat/beneficial owner PT SNP), DS (mantan Direktur Investment Banking PT MNC Sekuritas 2014–2019), AI (mantan Pjs Direktur Capital Market PT MNC Sekuritas), dan AE (mantan Kepala Divisi Fixed Income PT MNC Sekuritas).
Mereka diduga terlibat dalam skema penjualan MTN PT SNP senilai Rp50 miliar kepada Bank NTT pada tahun 2018, dengan menggunakan laporan keuangan yang dimanipulasi serta pemberian fee tidak resmi yang merugikan keuangan negara secara signifikan.
Berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan oleh penyidik dalam tahap penyidikan diketahui bahwa pada tanggal 27 Februari 2018 PT. Bank NTT (Divisi Treasury) mendapatkan penawaran investasi (Teaser) Medium Term Notes (MTN) VI Seri D, PT. Sunprima Nusantara Pembiayaan (PT. SNP) Tahap I berating “idA- (single A minus) berdasarkan rating oleh PT. Pefindo, berjangka waktu 24 bulan dengan jatuh tempo bulan Maret 2020 dengan suku bunga/kupon 10.50% atau total pendapatan yang akan diterima sampai dengan jatuh tempo sebesar Rp10.500.000.000, dengan pendapatan bunga setiap triwulan sebesar Rp1.312.500.000 yang ditawarkan melalui PT. MNC Sekuritas sebagai Arrangger.

Tersangka DS (selaku Direktur Invesment Banking PT MNC Sekuritas), tersangka AI (selaku Pjs. Direktur Kapital Market PT MNC Sekuritas) tersangka AE (Selaku Head Fixed Income PT MNC Sekuritas) dan BRS (DPO) selaku Head of Invesment Banking PT MNC Sekuritas tetap melakukan penawaran walaupun menyadari bahwa PT. SNP selaku emiten (penerbit MTN) telah memberikan data atau informasi yang tidak benar dalam laporan keuangannya.
Laporan keuangan PT SNP tidak bersumber dari data yang sebenarnya dengan memasukan data-data piutang fiktif dan double pledge dalam setiap laporan keuangan PT. SNP dengan tujuan laporan keuangan PT. SNP dibuat seolah-olah menjadi sehat.
Tersangka LD (Anak dari Komisaris PT SNP) telah mengetahui kondisi keuangan PT. SNP yang tidak sehat sejak tahun 2010 setelah mendapatkan informasi dari beberapa saksi yang merupakan karyawan PT SNP disertai dengan bukti berupa adanya data-data piutang fiktif dan double pledge dalam setiap laporan keuangan PT. SNP dan tersangka LD telah mengetahui, menyadari serta menginsafi bahwa data fiktif maupun double pledging adalah hal yang dilarang dalam penyusunan laporan keuangan terutama untuk di berikan kepada bank, akan tetapi praktek tersebut tetap dilanjutkan oleh Tersangka LD karena perusahaan membutuhkan dana untuk kelangsungan perusahaan serta pembayaran cicilan kredit bank terutama kepada PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk yang pada saat itu hutang PT. SNP kepada PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk telah mencapai kurang lebih Rp2,4 triliun.

Kemudian pada tanggal 1 Maret 2018 PT. Refindo memberikan rating terhadap PT. SNP menjadi idA (single A).
Selanjutnya atas penawaran tersebut Dealer (Divisi Treasury) PT. Bank NTT melakukan telaahan tertanggal 06 Maret 2018 dan disetujui oleh Saksi H.A.R.K (Selaku Kadiv Treasury) tanpa Due Diligence (uji tuntas/pemeriksaan secara menyeluruh) dengan kesimpulan pada pokoknya PT. Bank NTT membeli produk MTN tersebut.
Tanpa melakukan analisis terhadap produk MTN yang diterbitkan PT SNP, tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dalam proses pembelian MTN, tidak menerapkan manajemen risiko dan pengendalian risiko dalam proses pembelian MTN, tidak melaksanakan pengawasan/pemantauan terhadap Divisi Treasury selaku pihak yang bertanggungjawab atas pelaksanaan penempatan dana dalam bentuk MTN/Surat Utang Jangka Menengah, serta pembelian surat berharga dilakukan langsung oleh oleh Saksi H.A.R.K tanpa usulan pembelian surat berharga ke Direksi/Pejabat yang ditunjuk sebagaimana diamanatkan dalam Standart Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku di Bank NTT yaitu berdasarkan SK Direksi PT. BPD NTT Nomor: 81 Tahun 2016 tentang Pokok-Pokok Ketentuan dan Prosedur Surat Berharga PT BPD NTT.
Kemudian H.A.R.K selaku Kepala Divisi Treasury PT. BPD NTT menandatangani Surat Pernyataan Minat Pemesanan Pembelian MTN VI SNP Tahap I dengan jumlah nominal Rp 50.000.000.000 dengan bunga coupon sebesar 10,50%.

Setelah terbitnya Surat Pernyataan Minat Pemesanan Pembelian MTN dari Tersangka H.A.R.K, PT. MNC Sekuritas kemudian menerbitkan Trade Confirmation (TC) No.00754/MNCSEC/STL-FI/III/18 tanggal 14 Maret 2018 yang ditandatangani oleh Director Operasional PT. MNC Sekuritas, tersangka AE (Head Of Fixed Income), dan saksi H.A.R.K.
Selanjutnya pada tanggal 22 Maret 2018 Bank NTT melakukan investasi tersebut dengan membayar sejumlah Rp 50.000.000.000 melalui Real Time Gross Settlement (RTGS) ke rekening PT. MNC Sekuritas sebagai Arrangger.
Selain fee resmi yang diterima oleh PT MNC selaku arranger, dalam proses penjualan MTN PT SNP tersebut juga terdapat kesepakatan antara Tersangka LD dari pihak PT. SNP dengan Tersangka DS (Direktur Investment Banking PT MNC Sekuritas) untuk pemberian fee tidak resmi yang merupakan keuntungan yang tidak wajar sebesar 3,5% – 4% dari nilai transaksi MTN PT. SNP dengan Bank NTT, yang dikirimkan melalui rekening Bank Mandiri an PT. Tunas Tri Artha seolah-olah bertindak selaku agen penjual (selling agent).
Perbuatan yang dilakukan oleh para Tersangka telah memperkaya/menguntungkan diri sendiri maupun orang lain tersangka AI menerima sebesar Rp.1.000.000.000, tersangka AE mendapat bagian sebesar Rp2.832.500.000, BRS (DPO) sebesar Rp1.225.000.000, PT.SNP sebesar Rp44.080.000.000, sementara PT. SNP tidak memiliki kemampuan lagi untuk mengembalikan maupun membayarkan keuntungan yang menjadi hak dari PT. BPD NTT sebagaimana diperjanjikan dalam pembelian MTN tersebut yang akan diterima dalam bentuk kupon.
Kemudian PT. SNP sebagai Issuer mengalami permasalahan yaitu macet karena pembayaran kupon yang seharusnya dibayarkan 8 kali, namun tidak dibayar serta gagal bayar pada saat jatuh tempo tanggal 22 Maret 2020, terbukti juga bahwa PT. SNP selaku penerbit MTN (emiten) telah menggunakan data yang tidak benar dalam laporan keuangannya yang menjadi dasar dalam penyusunan dokumen berupa info memorandum dan teaser.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Dalam Rangka Perhitungan Kerugian Negara Atas Pembelian Medium Term Notes atau Surat Hutang Jangka Menengah PT Sunprima Nusantara Pembiayaan Tahun 2018 Pada PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur dan Instansi Terkait Lainnya dari Badan Pemeriksa keuangan Republik Indonesia Nomor : 44/SR/LHP/DJPI/PKN.01/10/2025, Tanggal 27 Oktober 2025, menyimpulkan telah terjadi kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp50.000.000.000.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pembarantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang No. 31 Tahun 1999 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Selanjutnya setelah pemeriksaan sebagai Tersangka, Penyidik Kejati NTT langsung melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari sejak tanggal 09 Desember 2025 sampai dengan tanggal 29 Desember 2025 di Rutan Klas IIB Kupang.
Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara/daerah, demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas. (bet)
Simak juga videonya:
https://www.youtube.com/shorts/beWNmZxoX3U













