Empat Terdakwa Korupsi Alkes TTU Dihukum Penjara 4 Tahun Lebih

Empat Terdakwa Korupsi Alkes TTU Dihukum Penjara 4 Tahun Lebih

KUPANG, PENATIMOR – Majelis hakim di Pengadilan Tipikor Kupang telah menjatuhkan hukuman terhadap empat terdakwa perkara dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) pada RSUD Kefamenanu tahun anggaran 2015.

Sidang pembacaan putusan hakim berlangsung pada Kamis (27/10/2022), sekira pukul 11.00 Wita.

Keempat terdakwa masing-masing Yoksan M.D.E Bureni, Munawar Lutfi, Didi Darmadi, dan Agus Sahroni.

Persidangan dengan agenda pembacaan putusan dipimpin oleh Derman P. NababaN, SH., MH., selaku Hakim Ketua Majelis, didampingi Florence Katerina, SH.,MH., dan Lisbet Adeline, SH., masing-masing sebagai Hakim Anggota.

Turut hadir Andrew P. Keya, SH., selaku Penuntut Umum yang mengikuti sidang secara virtual dari Kejakasaan Negeri Timor Tengah Utara, dan Penasehat Hukum para terdakwa, serta para terdakwa yang mengikuti sidang secara virtual dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kupang.

Majelis Hakim dalam amar putusannya, menyatakan keempat terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum.

Untuk itu, hakim membebaskan para terdakwa dari dakwaan primair tersebut.

Selanjutnya, hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidair Penuntut Umum.

Terdakwa Yoksan M.D.E. Bureni divonis dengan hukuman pidana penjara selama 4 tahun, 6 bulan, dan denda sebesar Rp100 juta.

Dan jika tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 10 bulan.

Kemudian, terdakwa Munawar Lutfi dihukum dengan pidana penjara selama 4 tahun, dan denda sebesar Rp100 juta, dan jika tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 10 bulan.

Sementara, terdakwa Didi Darmadi divonis hukuman pidana penjara selama 4 tahun, 6 bulan, dan denda sebesar Rp100 juta, dan jika tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 10 bulan.

Terdakwa Agus Sahroni juga divonis dengan pidana penjara selama 4 tahun, 6 bulan, dan denda sebesar Rp 100 juta, dan jika tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Majelis hakim dalam amar putusannya, menghukum terdakwa Yoksan M.D.E. Bureni untuk membayar uang pengganti sebesar Rp230 juta, dan jika dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti kerugian keuangan negara maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan jika tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Hakim juga menghukum terdakwa Didi Darmadi untuk membayar uang pengganti sebesar Rp28.486.731, dan jika dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti kerugian keuangan negara maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan jika tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.

Sementara, terdakwa Agus Sahroni juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp422.683.450, dan jika dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti kerugian keuangan negara maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.

Majelis hakim dalam amar putusannya, juga menetapkan terdakwa tetap ditahan di Rutan, serta menghukum para terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp5.000.

Hakim juga menetapkan barang bukti seluruhnya dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain atas nama terdakwa dr. I Wayan Niarta.

Terhadap putusan Majelis Hakim tersebut, baik terdakwa maupun Penuntut Umum menyatakan sikap pikir-pikir, dengan waktu selama 7 hari kedepan. (nus)

error: Content is protected !!