Betun, penatimor.com – Tim Buru Sergap (Buser) Polres Malaka berhasil membekuk pelaku dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur, belum lama ini.
Kasus dugaan pencabulan ini dengan pelaku berinisial PS.
Pelaku dibekuk aparat kepolisian di rumah orang tua nya.
PS ditangkap karena melakukan pencabulan terhadap korban DB (14), seorang pelajar.
Penangkapan pelaku langsung dipimpin Kanit Buser Polres Malaka, berdasarkan laporan polisi yang dilaporkan oleh orangtua korban di Mapolsek Weliman, Polres Malaka.
Kapolres Malaka AKBP Albert Neno, SH., yang dikonfirmasi media ini, membenarkan penangkapan terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur tersebut.
Dijelaskan Kapolres, dari keterangan saksi MH, bahwa kejadian berawal pada (25/10), dimana korban dijemput oleh pelaku di warung makan yang berada di Betun, Kecamatan Malaka Tengah.
Namun korban menolak, sehingga pelaku memaksa dan menyeret korban sampai terjatuh ke tanah, lalu tetap memaksa korban untuk ke kebun yang berada di Desa Wederrok.
Akhirnya korban menuruti ajakan korban dan pergi ke kebun.
Sesampainya di TKP, pelaku mengajak korban berhubungan layak suami istri, tetapi korban menolak.
Namun pelaku memaksa membuka pakaian korban dan langsung mengajak berhubungan badan, yang dilakukan pelaku sebanyak empat kali.
Korban baru ditemukan keluarga pada (27/10) baru dibawah ke rumah, dan menceritakan kejadian yang dialami korban, sehingga bersama keluarga datang melaporkan ke Mapolsek Weliman untuk ditindak lanjuti dengan proses hukum.
“Pelaku saat ini sudah diamankan untuk diproses hukum lebih lanjut,” pungkas Kapolres Malaka. (wil)