KUPANG, PENATIMOR – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) melalui tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) kembali menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di daerah.
Pada Selasa, 19 Agustus 2025, tim penyidik Kembali berhasil menyita uang sebesar Rp100.000.000 terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi Pekerjaan Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Fakultas Kedokteran, Kedokteran Hewan, dan Kesehatan Masyarakat (FKKH) Universitas Nusa Cendana (Undana) Tahun Anggaran 2024. Uang tersebut disita dari Ridwan Efendi selaku Direktur PT Parosai, melalui kuasa hukumnya, Hendra Saputra, S.H. Proses penyitaan dilakukan langsung oleh Noberth Yoel Lambila, S.H., Jaksa Penyidik pada Kejati NTT.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT, A.A. Raka Putra Dharmana, S.H., M.H., kepada wartawan, mengatakan, sebelum langkah hukum ini, tim penyidik Kejati NTT juga telah melakukan penyitaan uang sebesar Rp151.000.000 dari Mahmudin Al Jares selaku Direktur PT. TCA melalui kuasa hukumnya, Fery Kurniawan, S.H., M.H.
“Dengan demikian, total uang yang telah berhasil disita penyidik Kejati NTT dalam perkara ini mencapai Rp251.000.000. Untuk diketahui pula bahwa PT. Parosai dan PT. TCA merupakan KSO pekerjaan di Undana,” sebut Raka Putra Dharmana.
Penyitaan uang ini menurut dia, merupakan bagian dari rangkaian penyidikan untuk menelusuri aliran dana serta mengungkap potensi kerugian keuangan negara dalam proyek pembangunan gedung kuliah terpadu Undana yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024.
Masih menurut Raka Putra Dharmana, langkah penyitaan ini juga menjadi bagian dari strategi Kejati NTT untuk mengamankan barang bukti, sekaligus memastikan proses hukum berjalan secara transparan, akuntabel, dan profesional. Kejati NTT juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi, demi terwujudnya pembangunan di Nusa Tenggara Timur yang bersih, berintegritas, dan bebas dari praktik korupsi.

Diberitakan sebelumnya, proyek pembangunan Gedung Perkuliahan Terpadu Fakultas Kedokteran dan Kedokteran Hewan (FKKH) Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang yang mangkrak di tengah jalan kini resmi memasuki babak baru dalam proses penegakan hukumnya.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) telah meningkatkan penanganan kasus ini ke tahap penyidikan setelah menemukan indikasi awal kuat adanya dugaan tindak pidana korupsi.
Peningkatan status ini disampaikan oleh Kepala Seksi Penyidikan Kejati NTT, Mourest Aryanto Kolobani, S.H., M.H., usai ekspose perkara yang dilakukan tim penyelidik.
“Dari hasil penyelidikan, dalam ekspose perkara sudah diputuskan untuk meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan,” kata Mourest di kantornya, Selasa (8/7/2025).
“Kami tentunya segera memanggil kembali seluruh pihak terkait dalam proyek ini untuk diperiksa lagi dalam tahap penyidikan ini. Tentunya semua saksi berpotensi menjadi tersangka atau subjek hukum,” lanjut dia.
Langkah tegas Kejati ini menyusul kondisi proyek yang hingga pertengahan 2025 masih jauh dari kata selesai, padahal dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024 sebesar Rp48,6 miliar melalui skema Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).
Proyek tersebut dikerjakan oleh konsorsium kontraktor PT. P–PT. TCA KSO sejak 8 Juni 2024, dan seharusnya tuntas pada 31 Desember 2024.
Namun kenyataan di lapangan justru menunjukkan gambaran memilukan, dimana gedung empat lantai yang diharapkan menjadi pusat pendidikan kedokteran di NTT itu tampak terbengkalai.
Struktur kasar bangunan masih terbuka, dinding belum selesai, plafon belum terpasang, kabel berserakan, dan lingkungan proyek dipenuhi material sisa yang dibiarkan berserak.
Kondisinya jauh dari layak, apalagi untuk difungsikan sebagai ruang kuliah bagi calon tenaga medis masa depan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, menyebutkan adanya dugaan markup progres pekerjaan dalam proses pencairan anggaran yang dilakukan oleh kontrakor pelaksana dan konsultan pengawas. Dimana, diketahui realisasi anggaran sudah mencapai 80 persen, sementara progres fisik pekerjaan sesungguhnya baru mencapai 60an persen.
Walau demikian, pelaksana pekerjaan tidak mampu melanjutkan pekerjaan tersebut, hingga akhirnya dikenai pemutusan hubungan kerja.
Melihat mandeknya proyek strategis tersebut, Rektor Undana Prof. Dr. drh. Maxs U.E. Sanam, M.Sc., mengambil langkah berani dengan menemui langsung Kepala Kejati NTT Zet Tadung Allo, S.H., M.H., di ruang kerjanya, Rabu (25/6/2025).
Dalam pertemuan yang berlangsung penuh keterbukaan dan sinergi, Rektor Undana menyerahkan laporan tertulis perihal kondisi proyek dan meminta untuk diproses hukum.
Turut hadir mendampingi Kajati saat itu, Asisten Tindak Pidana Khusus Ridwan Sujana Angsar, S.H., M.H., dan Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Jaja Raharja, S.H., M.H. Dari pihak Undana hadir pula Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Prof. Paul G. Tamelan, Wakil Rektor Bidang Kerja Sama Prof. Jefry S. Balle, serta Kepala UKPBJ, Dr. Ir. Yahya, M.Si.
Kunjungan tersebut disambut positif oleh Kajati Zet Tadung Allo yang menyampaikan apresiasi atas komitmen Undana dalam mengawal pembangunan kampus secara akuntabel.
“Kami sangat menghargai keterbukaan dan komitmen Rektor dan jajaran untuk bersinergi dalam mengawal proyek pendidikan yang sangat strategis ini,” tegas Kajati.
Lebih lanjut, Kajati menekankan bahwa pembangunan infrastruktur pendidikan seperti FKKH bukan sekadar soal beton dan baja.
“Ini bukan sekadar gedung, ini masa depan anak-anak NTT. Ketika pembangunan sarana pendidikan mangkrak, maka generasi muda yang jadi korban,” ujarnya geram.
Langkah awal Kejati dalam menelusuri kejanggalan proyek ini dilakukan melalui inspeksi mendadak yang dipimpin langsung Kajati pada 19 Juni 2025.
Peninjauan lapangan tersebut menemukan berbagai penyimpangan fisik dan dugaan pelanggaran teknis. Dalam kesempatan itu, Kajati juga berdialog langsung dengan pihak kampus, termasuk Wakil Rektor II dan Kepala Unit Pengadaan.
Selanjutnya, Kejati melalui Bidang Intelijen turut mengerahkan operasi pengumpulan data lapangan yang dipimpin oleh Asintel Bambang Dwi Murcolono, S.H., M.H., didampingi Kasi 3 dan Kasi 5 Intelijen, Yoni E. Mallaka dan Umbu Hina Marawali. Operasi intelijen ini bertujuan untuk mendeteksi dini potensi kerugian negara serta mendorong transparansi dan akuntabilitas.
Kajati Zet Tadung Allo menegaskan bahwa Kejaksaan tidak akan mentolerir praktik penyimpangan dalam proyek strategis negara, khususnya di sektor pendidikan. Ia meminta semua pihak yang bertanggung jawab atas proyek FKKH, baik internal kampus maupun kontraktor, agar bersiap mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Jangan coba-coba main-main dengan proyek strategis negara, apalagi yang menyangkut pendidikan. Negara sudah menggelontorkan anggaran besar, dan publik berhak mendapatkan hasilnya,” tegas Kajati.
Ia pun mengimbau agar pihak-pihak yang menerima uang negara secara tidak sah segera mengembalikannya. “Siapa pun yang menikmati uang negara secara melawan hukum akan kami kejar,” katanya.
Rektor Undana dalam pernyataannya menegaskan dukungan penuh universitas terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Ia menyebut bahwa penegakan hukum merupakan bagian penting dari reformasi tata kelola dan pertanggungjawaban publik di lingkungan kampus.
“Kami percaya, pembangunan yang transparan dan bebas korupsi adalah fondasi utama pendidikan yang bermutu. Kami mendukung sepenuhnya langkah hukum dari Kejati NTT,” ujar Prof. Maxs Sanam. (bet)













