Dua Pencuri Sadis di Rumah Dinas Imigrasi Kupang Segera Diadili

Dua Pencuri Sadis di Rumah Dinas Imigrasi Kupang Segera Diadili

Kupang, penatimor.com – Penyidik Unit Reskrim Polsek Kelapa Lima Polres Kupang Kota telah melengkapi berkas perkara dugaan tindak pidana pencurian dan kekerasan.

Jaksa peneliti pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang menetapkan berkas perkara telah lengkap dan segera disidangkan (P -21).

Menindak lanjuti penetapan P-21 tersebut, tim penyidik melimpahkan dua orang tersangka beserta barang bukti atau pelimpahan tahap kedua ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejari kota kupang pada Rabu (27/11).

Kedua tersangka yang akan disidangkan di pengadilan adalah Kornelius Modok (50) dan Maksi Manafe, warga Dusun Kakibai, Desa Nunkurus, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang.

Dua Pencuri Sadis di Rumah Dinas Imigrasi Kupang Segera Diadili

Kapolsek Kelapa Lima, AKP Andri Setiawan,SH., SIK., di kantornya, Rabu (27/11), membenarkan penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan.

Dijelaskan Kapolsek, kedua tersangka
ditahan kerena melakukan kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada Kamis (27/6) subuh sekitar pukul 01.00 wita di Rumah Dinas Imigrasi di Kota Kupang.

Kasus pencurian dan kekerasan ini terjadi di Perumahan Dinas Imigrasi di Jalan Sumatera Kelurahan Fatubesi Kecamatan Kota Lama Kota Kupang Provinsi NTT dengan korban Susanti (37) yang juga seorang ASN.

Lanjut Kapolsek, kedua tersangka dalam melakukan aksinya mengancam korban sambil merobek-robek baju pelaku dengan menggunakan pisau kemudian mengikat kedua tangan korban serta menyekap mulut korban dengan posisi tengkurap.

Mereka juga mengambil sejumlah barang milik korban antara lain laptop, handphone, kalung, cincin dan gelang emas serta uang tunai Rp 7.000.000.

Total kerugian yang dialami korban diperkirakan sebesar Rp 120.000.000.

Uang dan barang hasil pencurian yang dilakukan kedua tersangka dipakai berfoya-foya, sedangkan barang emas digadaikan.

Kepada kedua pelaku, polisi menjeratnya dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Kedua tersangka juga ‘bernyanyi’ kalau ada dugaan keterlibatan AR, oknum anggota polisi yang bertugas di salah satu Polsek di Polres Kupang.

Selain AR, juga diduga ada keterlibatan istri AR yang juga rekan kerja korban dan sama-sama bekerja di kantor Imigrasi Kupang.

Tersangka Kornelius Modok dan Maksi Manafe mengaku kalau AR kecipratan uang hasil pencurian. “AR dapat 1 juta dari hasil penjualan barang curian,” ujar Maksi Manafe.

Selain itu Kornelius Modok mengaku kalau AR lah yang menyuruh kedua tersangka untuk mencuri guna menutupi hutang-hutang istri AR.

Untuk membuktikan pengakuan tersangka Kornelius Modok dan Maksi Manafe, penyidik Reskrim Polsek Kelapa Lima melakukan konfrontir dengan sejumlah pihak sesuai petunjuk jaksa.

Penyidik mengkonfirmasi pengakuan tersangka Maksi Manafe dan Kornelius Modok yang mengakui ada keterlibatan AR dan istri nya. Namun AR dan istri nya membantah pengakuan kedua tersangka.

Diketahui pula kalau istri AR adalah rekan satu kantor dengan korban Susanti.

Istri AR diketahui terlilit hutang sehingga diduga AR meminta 2 tersangka mencari uang untuk menutupi hutang istri nya. (wil)

error: Content is protected !!