Kupang, penatimor.com – Tim Buru Sergap (Buser) Sat Reskrim Polres Kupang Kota kembali membekuk pelaku pencabulan anak di bawah umur.
Pelaku yang diamankan berinisial OPT (17), pelajar salah satu SMA di Kota Kupang.
Korban dalam kasus ini berinisial MFM (13), siswi kelas 2 salah satu SMP di Kota Kupang.
Pelaku OPT melakukan pencabulan hingga korban hamil dan melahirkan.
Kasus ini dilaporkan oleh ibu kandung korban pada Minggu (28/7) di SPKT Polres Kupang Kota.
Polisi merespon cepat laporan ini dan berhasil menangkap pelaku siang tadi, Jumat (2/8).
Selain OPT, polisi juga menangkap pelaku pencabulan lainnya berinisial R (15), yang masih pelajar SMP di Kota Kupang.
Pelaku R diduga melakukan pencabulan bersama tiga temannya di salah satu rumah kosong, sebelah Hotel Neo Aston.
Kasus pencabulan yang terjadi pada bulan Juni ini dialami dua korban berinisial PB (17) dan JMl (15).
Sedangkan ketiga teman pelaku, berkas perkara nya akan segera dikirim ke Kejaksaan pada minggu depan.
Unit Buser Polres Kupang Kota menangkap kedua pelaku pencabulan OTP (17) dan R (15) di rumah mereka masing-masing.
Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH.,MH., melalui Kanit PPA Bripka Bregitha Usfinit, SH., yang dikonfirmasi di ruang kerja nya, Jumat (2/8) sore tadi, membenarkan.
“Untuk kedua pelaku kita amankan sementara selama 1 x 24 jam. Untuk penahanan kita masih menunggu, karena kedua pelaku masih anak di bawah umur dan masih bersekolah,” kata Kanit PPA.
Kedua pelaku dijerat Pasal 81 Ayat 2 KUHP tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. (wil)