Dua Pelaku Penikaman di Kupang Dibekuk Polisi

Dua Pelaku Penikaman di Kupang Dibekuk Polisi

Kupang, penatimor.com – Dominggus Ludji Ratu (25), warga Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, menjadi korban tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam.

Kasus ini terjadi dengan tempat kejadian perkara (TKP) di samping Toko Matahari, Jalan Kenari, Kelurahan Naikoten 1, Kecamatan Kota Raja, pada Kamis (23/1/2020), sekitar pukul 22.00 Wita.

Kasus penganiayaan ini dilakukan oleh dua orang pelaku bernama Soni Aunu (25), warga Jalan Jambu, Kelurahan Naikoten 1 dan Alfius Franky Lema (23), warga Jalan Pluto, Kelurahan Fatukoa.

Kasus ini berawal pada saat korban sedang menunggu temannya di depan Toko Matahari sekitar pukul 21.30 Wita.

Tidak lama kemudian, datang temannya dari seberang jalan dan hendak menyeberang untuk menemui korban.

Pada saat temannya sedang menyeberang, datang salah satu pelaku dari arah Hotel Sylvia dengan menggunakan sepeda motor berkecepatan tinggi dan hampir menabrak teman korban, sehingga korban menegur pelaku.

Tidak terima ditegur oleh korban, sehingga membuat pelaku mengancam akan kembali mendatangi pelaku dengan teman-temannya.

Tidak lama kemudian kedua pelaku datang dan langsung melakukan penganiayaan terhadap korban.

Salah satu pelaku mengambil pisau dan dipakai melakukan penganiyaan terhadap korban.

Korban pun mengalami luka tusukan di bagian belakang, dan setelah itu pelaku langsung melarikan diri.

Kapolsek Oebobo Kompol I Ketut Saba yang dikonfirmasi wartawan di Mapolsek Oebobo, Jumat (24/1/2020) petang tadi, membenarkan.

“Dengan kejadian yang dialami tersebut, korban langsung datang melaporkan kasus ini di Mapolsek Oebobo,” kata Kapolsek.

Menindak lanjuti laporan korban, tim Buru Sergap (Buser) Polsek Oebobo kemudian berhasil membekuk kedua pelaku dan langsung diamankan di Mapolsek Oebobo untuk menjalani proses hukum sesuai perbuatannya. (wil)

error: Content is protected !!