Dua Mantan Karyawan Mas Karaoke Kupang Dituntut 6 Bulan Penjara

Dua Mantan Karyawan Mas Karaoke Kupang Dituntut 6 Bulan Penjara

KUPANG, PENATIMOR – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Kupang menuntut terdakwa Witono Erwin dan Suponyono yang adalah mantan karyawan Mas Karaoke dengan pidana penjara masing-masing selama 6 bulan.

Tuntutan dibacakan oleh JPU Hayatu Comaini dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang, Jumat (6/10/2022) siang.

JPU dalam amar tuntutannya, menyatakan kedua terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 363 Ayat 1 Ke-4 KUHP.

“Menyatakan terdakwa I Witono Erwin dan terdakwa II Soponyono telah melakukan tindak pidana dengan pemberatan sebagaimana diatur dan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan Pasal 363 Ayat 1 Ke-4 KUHP,” ujar penuntut umum dalam tuntutannya.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I dan II dengan pidana penjara 6 bulan dikurangi seluruhnya masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa,” tegas JPU saat membacakan surat dakwaan di persidangan.

JPU juga menuntut agar para terdakwa tetap ditahan di Rutan.

Selain itu, barang bukti dikembalikan kepada saksi Tony Wahyudi, dan menetapkan para terdakwa untuk membayar biaya perkara senilai Rp2.000.

Sementara itu, penasehat hukum terdakwa Suponyono, Emanuel Passar, SH., mengaku pihaknya akan mengajukan pledoi atau pembelaan terhadap kliennya yang dinilai tidak melakukan tindak pidana sebagaimana yang telah didakwakan penuntut umum.

“Kami akan memberikan pledoi atau pembelaan sesuai Undang-undang yang berlaku, dimana dalam perkara ini para terdakwa tidak bersalah,” kata Emanuel

Sidang perkara ini dipimpin oleh Majelis Hakim Sarlota Suek didampingi Hakim Anggota Budi Aryono dan Sisera S.N. Nenohayfeto.

Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan, dengan agenda pledoi atau pembelaan dari penasihat hukum terdakwa.

Sidang dilakukan secara virtual dimana para terdakwa mengikuti persidangan dari Rutan Kelas IIB Rutan Kupang. (wil)

error: Content is protected !!