Kupang, penatimor.com – Dua karyawan Pizza Hut di Kota Kupang menjadi korban tindak pidana pengeroyokan oleh enam orang pemuda.
Korban teridentifikasi bernama Mario Dethan (20), warga Kelurahan Kuanino dan Berto Adepiu (20), warga Kelurahan Nunbaun Sabu.
Kedua korban ini bekerja sebagai karyawan Pizza Hut di Lippo Plaza Kupang, Kelurahan Fatululi.
Kasus pengeroyokan ini terjadi di halaman parkir Lippo Plaza pada Minggu malam (1/12), sekitar pukul 00.00 Wita.
Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi yang dikonfrimasi melalui Kaur Bin Ops (KBO) Satreskrim Ipda I Wayan P. Sujana, SH., di ruang kerjanya, Selasa (3/11) petang, membenarkan.
Dijelaskan Wayan, awalnya salah seorang pelaku datang ke Pizza Hut untuk membeli pizza, tetapi salah satu korban mengatakan pizza sudah habis, tetapi pelaku memaksa untuk membeli pizza.
“Karena korban mengatakan pizza habis, pelaku langsung memukul korban hingga bagian bibir korban pecah,” jelas Ipda Wayan.
Lanjut Wayan, kedua korban kemudian pulang dengan menggunakan satu sepeda motor, tetapi sesampainya di tempat pembayaran karcis parkir, datang pelaku dari belakang dan langsung memukul korban.
Korban Mario Dethan langsung melarikan diri, dan meninggalkan korban Berto Adepiu, sehingga enam orang pelaku langsung mengeroyok Berto hingga mengalami luka di separuh wajah dan dilarikan ke rumah sakit.
Kedua korban kemudian datang melaporkan kejadian ini di SPKT Polres Kupang Kota.
Atas laporan tersebut, Tim Buser berhasil mengamankan empat orang pelaku, sedangkan dua orang pelaku masih dalam pengejaran polisi.
Keempat pelaku masih menjalani pemeriksaan oleh pihak polisi. Para pelaku dikenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (wil)