Kupang, penatimor.com – Wakil Ketua DPRD Kota Kupang Telendmark Daud angkat bicara tentang pekerjaan Koridor V Taman Tirosa.
Pasalnya, pekerjaan ini sudah di-PHO beberapa waktu lalu, namun hasil pekerjaan yang ditunjukan masih menimbulkan pertanyaan.
Telendmark mempertanyakan apakah pekerjaan yang dihasilkan sesuai dengan jumlah anggaran yang diberikan.
Dia menjelaskan, jika pekerjaan koridor V sudah di-PHO dan semua sesuai dengan kontrak kerja maka tentu hal yang baik.
Yang dikhawatirkan adalah jangan sampai PHO sudah dilakukan namun masih ada lanjutan-lanjutan pekerjaan, hanya karena perpanjangan waktu sudah selesai dan harus di-PHO maka dilakukan PHO.
Dan masih ada volume-volume kerja yang masih tersisa lalu memanfaatkan waktu FHO untuk penyelesaian pekerjaan.
“Saya harapkan semua berjalan sesuai dengan kontrak dan tidak ada yang dikerjakan lagi dan hanya masa pemeliharaan tanaman saja,” harap Telendmark.
Jika memang sudah PHO kata dia, maka DPRD tentunya berharap agar hasilnya juga sesuai, dan tidak ada upaya untuk melindungi.
Maksudnya, tanaman-tanaman yang ada juga perlu dilihat, apakah harganya sesuai atau tidak.
“Semua tanaman yang ada merupakan harga non standar, harga tanaman besar seperti apa, harganya berapa, karena tentu berbeda antara tanaman besar, tanaman sedang dan tanaman kecil. Diharapkan semuanya sesuai,” ujarnya.
Legislatif asal Partai Golkar itu berharap agar anggaran yang diberikan berbanding lurus dengan hasil yang ada.
“Jangan sampai berbeda jauh, jadi sangat diharapkan dengan PHO, maka hasilnya sesuai dengan harapan bersama dan sesuai dengan perencanaan,” tandas dia.
Sebelumnya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Sekretaris Dinas Pekerjaan dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kupang, Herod Devi Loak, mengatakan, proyek Taman Tirosa atau koridor V telah selesai dikerjakan.
Banyak masyarakat sudah mulai memanfaatkannya sebagai tempat baru untuk refresing.
Proyek senilai Rp 7,9 miliar ini sudah di-PHO pada 24 Maret lalu.
Devi Loak mengaku, rekanan sudah memasukan surat untuk PHO pada 11 Maret lalu dan sudah dilaksanakan PHO pada 24 Maret, karena rekanan juga sudah melengkapi semua dokumen yang dibutuhkan.
“Jika sekarang di lapangan masih dilihat ada timbunan tanah dan masih ada aktivitas di sana, itu adalah pemeliharaan tanaman yang harus dipelihara sampai hidup, karena kesepakatan kontrak adalah tanaman dalam keadaan hidup,” kata Devi Loak.
Dia menjelaskan, dalam kesepakatan kontrak kerja juga tertuang bahwa masa pemeliharaan tanaman akan berlangsung selama satu tahun, sehingga selama satu tahun ke depan ini, akan terus dilakukan pemeliharaan sampai tanaman yang ada benar-benar hidup di Taman Tirosa.
Devi mengaku, lampu hias dan tanaman yang ada di plaza tersebut juga harus dijaga masyarakat yang datang.
Sebagai masyarakat Kota Kupang harus merasa memiliki taman itu.
“Jangan ada lagi kendaraan umum yang menurunkan dan mengambil penumpang di area tersebut, karena sangat mengganggu, terlebih lagi akan sangat berisiko bagi proses tumbuh kembang tanaman yang ada. Bisa saja diinjak dan lainnya,” ujarnya.
Devi mengaku, akan bekerja sama dengan Dinas Perhubungan Kota Kupang bersama Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kupang untuk menertibkan kendaraan-kendaraan yang memuat dan menurunkan penumpang di area tersebut.
“Karena di Taman Tirosa itu bukan halte, jangan fungsikan sebagai halte untuk menurunkan penumpang dan lainnya. Jika ingin Kota ini berkembang dan berubah ke arah yang lebih baik, maka harus secara sadar ikut merawat apa yang sudah ada,” terangnya. (R1)