Dilantik jadi Kajari Kabupaten Kupang, Ridwan Angsar ‘Banjir’ Ucapan Selamat

Dilantik jadi Kajari Kabupaten Kupang, Ridwan Angsar 'Banjir' Ucapan Selamat

Kupang, penatimor.com – Ucapan selamat terus mengalir kepada Ridwan Sujana Angsar, SH.,MH., yang dilantik menjadi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Kupang, Senin (26/7/2021).

Hal ini terlihat dari banyaknya karangan bunga dan baner berbagai ukuran yang berjejer menghiasi kantor Kejati NTT yang menjadi tempat acara pelantikan.

Krans bunga ucapan selamat berasal dari sejumlah politisi beken tanah air asal NTT, rekan sejawat dan juga organisasi atau komunitas.

Dari sekian banyak krans bunga itu, ada beberapa tokoh NTT yang ikut memberikan ucapkan selamat kepada mantan Kajari Kabupaten Lembata itu.

Ada Ketua Komisi III DPR RI Herman Hery, anggota Komisi III DPR RI Dipo Nusantara Pua Upa, anggota DPR RI Irjen Pol (Purn) Jacki Uly dan Staf Khusus Presiden RI Komjen Pol (Purn) Gories Mere.

Selain itu, ada juga karangan bunga ucapan selamat dari Bupati dan Wakil Bupati Kupang, Kajari Klungkung Shirley Manutede, SH.,MH., dan Pimpinan Daerah Keluarga Besar Putra Putri Polri (KBPP Polri) Polda NTT.

Dilantik jadi Kajari Kabupaten Kupang, Ridwan Angsar 'Banjir' Ucapan Selamat

Sementara itu, Kajari Kabupaten Kupang Ridwan Sujana Angsar bersama Ketua Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Daerah Kabupaten Kupang Ny. Melani Angsar juga terlihat berpose dengan karangan-karangan bunga tersebut.

Ridwan Sujana Angsar mengucapkan terima kasih atas ucapan selamat lewat karangan bunga tersebut.

“Terima kasih atas ucapan selamat yang diberikan kepada saya. Mohon dukungannya sehingga saya dapat melaksanakan tugas ini dengan baik dan bertanggung jawab,” kata Ridwan usai dilantik Kajati NTT, Dr Yulianto di Aula Lopo Sasando.

Sekadar tahu, Ridwan Angsar sebelumnya menjabat Kajari Kabupaten Lembata selama 11 bulan.

Dimasa kepemimpinannya itu, Ridwan Angsar berhasil mengungkap sejumlah perkara korupsi dan menyelamatkan kerugian negara di negeri “Sembur Paus” itu.

Perkara-perkara yang ditangani di awal masa tugasnya telah divonis hakim dan berkekuatan hukum tetap.

Bahkan sehari sebelum dirinya meninggalkan Lembata, tepatnya pada momentum Hari Bhakti Adhyaksa (HBA), Ridwan masih meningkatkan tiga perkara korupsi dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Ridwan memastikan proses mutasi dirinya menjadi Kajari Kabupaten Kupang sama sekali tidak mempengaruhi penyidikan perkara-perkara tindak pidana korupsi di Kejari Lembata.

“Paradigma kejaksaan sekarang sudah berubah. Proses penanganan perkara kami sekarang lebih transparan. Saya yakin meski ada pergantian pimpinan tapi semangat untuk lakukan perubahan itu sudah kita tanamkan kepada semua pimpinan di mana pun dia bertugas,” tegasnya.

Selain fokus pada penegakan hukum, Ridwan juga berhasil menata sistem administrasi dan sistem pelaporan Kejari Lembata, hingga memberikan sentuhan-sentuhan pembangunan dalam upaya memperindah kantor Kejari Lembata, dalam rangka meraih predikat Zona Integritas WBK-WBBM.

Ridwan Angsar yang dipercayakan memimpin korps Adhyaksa di Kabupaten Kupang, bukanlah orang baru di lingkup Kejati NTT dan jajaran.

Sebelumnya, dia menjabat Kasi Penkum Kejati NTT, kemudian Kasi Oharda Bidang Pidum Kejati NTT.

Ridwan juga pernah menjabat Kasi Penuntutan dan Kasi Penyidikan Bidang Pidsus Kejati NTT.

Jauh sebelumnya Ridwan Angsar yang juga putra daerah NTT, pernah menjabat Kacabjari Seba di Sabu Raijua, Kasi Pidsus Kejari Rote Ndao, dan pernah berkarya di Kejari Belu dan Kejari Flotim.

Ridwan pernah terlibat langsung dalam tim penyidik Kejati NTT dan menangani sejumlah perkara korupsi kelas kakap.

Perkara korupsi yang pernah ikut ditangani Ridwan Angsar, yaitu perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang di Politeknik Negeri Kupang.

Ridwan juga terlibat menangani perkara dugaan korupsi proyek pembanguan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Kabupaten Belu, TTU, TTS, Kabupaten Kupang, Flotim, dan Alor.

Tidak hanya itu, perkara korupsi yang ikut ditangani Ridwan adalah terkait proyek pembangunan dermaga oleh Kementerian PDT di Kabupaten Alor dan Flotim.

Selain itu, ada juga perkara korupsi penjualan barang rampasan negara yang merupakan aset PT Sagaret di Kabupaten Kupang dan Kota Kupang.

Termasuk perkara korupsi proyek tambak garam di Kabupaten Sabu Raijua dan perkara korupsi proyek peningkatan jalan nasional trans Flores. (wil)