Dikeroyok, Mahasiswa di Kupang Ini Patah Kaki

Dikeroyok, Mahasiswa di Kupang Ini Patah Kaki

Kupang, penatimor.com – Lukas Leiju Malanna (27), mahasiswa Universitas Kristen Artha Wacana (UKAW) Kupang,
menjadi korban tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan patah tulang pada kakinya.

Korban yang juga warga Jalan Bumi II, Kelurahan Oesapa Selatan, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang menjadi korban pengeroyokan pada Minggu (16/2/20) sekitar pukul 14.00 Wita.

Pengeroyokan ini dilakukan oleh Armes Malli (25), mahasiswa Fakultas Pertanian UKAW Kupang yang juga warga Jalan Sumba, RT 01/RW 01, Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang bersama beberapa rekannya.

Korban mengaku dikeroyok pelaku Cs pada Minggu (16/2/2020) subuh sekitar pukul 04.00 Wita di Jalan Sumba, Kelurahan Lasiana.

Kasus pengeroyokan ini dilaporkan oleh rekan korban bernama Petrus Baju Rina (30), mahasiswa dan juga warga Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.

Pelapor datang mengadukan kasus ini ke polisi di Polsek Kelapa Lima pada Selasa (18/2/2020).

Awalnya pelaku Cs terlibat keributan dan perkelahian di sekitar Jalan Sumba, Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima.

Korban yang kebetulan tinggal dekat lokasi kejadian dan ada di lokasi kejadian menegur pelaku Cs agar tidak melanjutkan keributan tersebut karena selain berbuat keributan, pelaku Cs juga melakukan aksi pelemparan mengenai rumah warga.

Pelaku Cs tidak menerima teguran korban tersebut dan pelaku Cs langsung mendatangi korban kemudian menyerang korban dengan melempar korban menggunakan batu mengakibatkan korban mengalami tulang retak pada kaki bagian kanan dan kaki remuk.

Pasca mengeroyok korban, pelaku Cs memilih kabur dan meninggalkan korban. Korban dievakuasi sejumlah rekannya ke rumah sakit menjalani perawatan medis.

Kapolsek Kelapa Lima, AKP Andri Setiawan, SH SIK yang dikonfirmasi di Mapolsek Kelapa Lima, Rabu (19/2/2020) mengaku kalau pihaknya sudah menerima laporan tersebut.

Sehingga dibuatkan laporan polisi berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/B/45/II/2020/Sektor Kelapa Lima tanggal 17 Februari 2020.

“Korban sudah divisum dan Kita amankan pelaku guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tandas Kapolsek Kelapa Lima. (wil)

error: Content is protected !!