KUPANG, PENATIMOR – Demi janji sebuah ponsel baru dan sejumlah uang, seorang pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) berusia 16 tahun menjadi korban percabulan dari pria dewasa berinisial YY.
Aksi percabulan terhadap korban terjadi di kost milik pelaku yang terletak di komplek Pasar Kasih, Kelurahan Naikoten 1, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang.
Kepada media ini, Rabu (13/10/2021), Kapolres Kupang Kota AKBP Satrya Perdana P.T. Binti, SIK., melalui Kapolsek Oebobo, AKP Joni F.M. Sihombing, menjelaskan aksi percabulan tersebut bermula ketika korban meminta bantuan temannya untuk mencari teman kencan melalui aplikasi Messenger.
Pencarian itu membuahkan hasil kemudian korban berkenalan dengan pelaku sehingga ada kesepakatan berupa korban akan mendapatkan uang dan ponsel baru.
“Korban dan pelaku bersepakat bertemu di depan Hotel Silvia Kupang, kemudian pelaku mengajak korban ke tempat kost miliknya, setelah itu pelaku merayu korban untuk berhubungan badan selama satu jam, setelah itu pelaku mengantar korban pulang,” ujar Kapolsek Sihombing.
Akan tetapi pelaku tidak kunjung menepati janjinya membayar sejumlah uang dan ponsel baru, sehingga korban melaporkan kasus yang menimpanya tersebut ke Mapolsek Oebobo serta melakukan visum di RSB Titus Uly Kupang.
“Kami menerima laporan dari korban kemudian kami langsung bergerak menangkap dan mengamankan pelaku di Rutan Mapolsek Oebobo guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujarnya.
Menurut keterangan pelaku bahwa setelah melakukan hubungan badan dengan korban, dia berjanji akan memberikan ponsel kepada korban pada pekan depan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar.
Pihaknya mengimbau kepada semua orangtua agar lebih memperhatikan anak terutama menggunakan ponsel android secara bijak dan bertanggungjawab sehingga dapat meniminalisir tindak kriminalitas. (wil)