Kupang, penatimor.com – Bank Bukopin di Kupang, NTT, dipolisikan karena diduga uang deposito sebesar Rp 3 miliar milik nasabah ditranfer ke rekening lain.
Kasus ini dilaporkan oleh korban bernama Rabeka Adu Tadak (58), warga RT 10/RW 003, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang.
Dengan tempat kejadian perkara di Bank Bukopin Tbk, Jalan Tompello, Kelurahan Fontein, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang.
Tindak pidana terkait Undang-Undang Perbankan ini berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B 278/VII /Res1.2.2/2020/SPKT Polda NTT, Senin (7/7/2020).
Korban saat datang melaporkan kasus ini didampingi oleh kuasa hukum, Mikael Feka, SH.,MH.
Menurut Mikael Feka, kliennya mendepositokan uang sebesar Rp 3 miliar ke Bank Bukopin, dan kliennya juga adalah nasabah prioritas.
Dijelaskan Mikael, kejadian ini diketahui pada tanggal 27 November 2019, ketika itu kliennya datang mengecek uang nya di Bank Bukopin.
Namun dan pada saat dicek, pihak bank Bukopin tidak memberikan jawaban yang pasti terkait uang tabungan tersebut.
Sehingga bersama pihak keluarga, lanjut Mikael, kliennya datang ke bank Bukopin untuk bertemu pihak bank.
Namun pihak bank tidak mau bertemu dan tidak ada pemberitahuan tentang kejelasan terkait masalah yang dialami.
“Menurut dia, bahwa yang diketahui saat ini uang klien saya di bank Bukopin sudah tidak adalagi atau kosong. Sebab sudah dipindahkan secara sepihak oleh pihak bank Bukopin pada rekening bank BCA atas Nama PT Mahkota Properti Indo Pertama,” ungkap Mikael.
“Sampai saat ini untuk hubungan antara Bank Bukopin dan PT.Mahkota Properti Indo Pertama, klien saya tidak tau. Sebab klien saya hanya tau sebagai nasabah Bank Bukopin,” lanjut dia.
Menurut Mikael, untuk hubungan kliennya dengan PT Mahkota Properti Indo sama sekali tidak ada hubungan hukum apapun.
“Untuk kasus ini, klien saya sudah bertemu dan sampaikan secara tertulis, tetapi tidak ada kepastian terkait dengan uang Rp 3 miliar milik klien saya sebagai nasabah Bank Bukopin Tbk Kupang,” imbuhnya.
Karna tidak ada kepastian dari pihak bank Bukopin, sehingga Mikael mengaku bersama kliennya datang melaporkan ke pihak kepolisian guna sebagai ultimeridium. (wil)