Kupang, penatimor.com – Yosepus Lassa (60), warga Kelurahan Fatukoa, Kecamatan Alak, Kota Kupang, melaporkan ke polisi terkait dugaan pemalsuan dokumen surat tanah.
Terlapornya adalah Getruida Rohi Kana, warga Kelurahan Naikolan, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.
Kejadian ini bertempat di tanah milik pelapor di Kelurahan Fatukoa, (21/1/2020).
Dugaan pemalsuan surat berupa pelepasan hak dan kwitansi jual beli, sehingga timbul hak kepemilikan sertifikat tanah atas nama ARK.
Pelapor pun mengadukan kasus dugaan pemalsuan surat ini SPKT Polres Kupang Kota.
Pelapor didampingi oleh kuasa hukum, Arnold J.F. Sjah, S.H.,M.hum., Fattu., S.H., Yusak Robbo, S.H., Elia M.
Sireger, S.H., dan Rido N. Manafe.SH.,M.H.
Sesuai laporan polisi Nomor: LP/B/114/I/2020/SPKT Resort Kupang Kota pada Selasa (28/1/2020).
Elia M. Sireger, S.H., selaku kuasa hukum perlapor kepada wartawan di Mapolres Kupang Kota, (28/1/2020) petang, menjelaskan bahwa persoalan tersebut diketahui saat kliennya sedang mengelola tanah miliknya sendiri.
Kemudian datang terlapor yang mengatakan tanah tersebut adalah milik terlapor, dengan memegang sertifikat hak miliknya.
“Sehingga membuat klien kami merasa tidak pernah menjual tanah miliknya kepada terlapor,” kata Elia.
Merasa tidak puas karena terlapor memegang sertifikat hak milik, maka hari itu juga pelapor langsung mengecek ke kelurahan setempat.
Ternyata diperoleh data dari kelurahan setempat ada kwitansi dan pelepasan hak yang dibuat seakan-akan pelapor telah menjual dan melepaskan hak atas tanah tersebut ke terlapor.
“Karena klien kami tidak pernah melakukan tindakan tersebut, maka klien kami melaporkan ke pihak kepolisian untuk diproses secara hukum,” ujar Elia.
Sementara, San Fattu, S.H., menambahkan pihaknya melaporkan kasus ini sesuai Pasal 263 KUHP.
“Klien kami juga sudah diperiksa dan sudah menunjukkan bukti dokumen surat yang diduga palsu, berupa surat pelepasan hak, kwitansi jual beli, dan sertifikasi atas nama ARK, dan sudah dilakukan pemeriksaan dua orang saksi. (wil)