KUPANG, PENATIMOR – Sekelompok pemuda di Kupang melakukan aksi pengrusakan dan pembakaran rumah serta sepeda motor.
Peristiwa ini terjadi di RT 06/RW 3, Dusun II, Desa Retraen, Kecamatan Amarasi Selatan, Kabupaten Kupang, Senin (13/12/2021) sekitar pukul 14.00 Wita.
Kasus pengrusakan ini diduga dilakukan oleh sekelompok pemuda berjumlah belasan orang.
Kapolres Kupang AKBP Aldinan RJH Manurung, melalui Humas Polres Kupang IPTU Anton Wodo, saat dikonfirmasi awak media ini membenarkan kejadian tersebut.
Menurut dia, kasus pengrusakan dan pembakaran rumah dan sepeda motor ini mengakibatkan sejumlah warga menjadi korban.
Dimana terdapat 10 rumah warga yang dirusaki, sedangkan ada 1 rumah dan tiga unit sepeda motor dibakar.
Untuk korban Soleman Namah, rumah kios dibakar serta dua unit sepeda motor dengan total kerugian mencapai Rp 100 juta.
Sedangkan korban Adam Mamun, satu sepeda dibakar dan rumahnya dirusaki dengan total kerugian sekitar Rp 30 juta.
Kasus pengrusakan dan pembakaran ini terjadi akibat para pelaku yang merupakan sekelompok pemuda diduga dipengaruhi minum keras (miras).
Diduga para pelaku ini sudah sering melakukan keonaran di Dusun II, namun mereka belum pernah diproses secara hukum.
“Polisi juga telah mengamankan seorang pelaku, dan sementara dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah Naibonat,” sebut mantan Kapolsek Fatuleu itu.
Kejadian ini menurut Anton, sudah langsung ditangani Polsek Amarasi serta dibantu SPKT Polres Kupang dan Danramil Amarasi.
Aparat setempat telah berada di tempat kejadian pembakaran dan pengrusakan di Desa Retraen. (wil)