Diduga Cemarkan Nama Baik, Rudy Soik Polisikan Dua Akun Medsos

Diduga Cemarkan Nama Baik, Rudy Soik Polisikan Dua Akun Medsos

KUPANG,PENATIMOR – Seorang perwira polisi aktif, Inspektur Polisi Dua (Ipda) Rudy Soik melaporkan dua akun media sosial facebook.

Laporan terhadap dua akun medsos atas dugaan dugaan pencemaran nama baik sekaligus penganut ideologi sesat.

Adapun dua akun media sosial itu milik Buang Sine alias BS yang berstatus mantan anggota Polri, dan akun Kang Asep Jeff.

Laporan terhadap dua akun medsos itu tercatat di dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi dengan Nomor: STTLP/02/I/2022/SPKT POLDA NTT.

Kepada Penatimor, Bernard S. Anin selaku kuasa hukum Rudy Soik menjelaskan akun Buang Sine telah mencemarkan nama baik Rudy Soik melalui sejumlah grup facebook di Kupang.

“Kami telah laporkan tapi kami masih menghargai restorasi justice sehingga kami menunggu selama 3×24 jam bagi pemilik akun Buang Sine untuk menyampaikan klafirikasi, akan tetapi tidak ada itikad baik,” ungkapnya.

Pihaknya menilai banyak postingan di medsos yang sangat menganggu kliennya yang saat ini berprofesi sebagai aparat penegak hukum.

“Kami menyerahkan semua masalah ini kepada pihak berwajib yang akan memproses secara hukum,” tambahnya.

Terpisah, Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto membenarkan adanya laporan tersebut.

Saat ini laporan itu masih dalam proses penyelidikan.

“Laporan ini masih dalam proses penyelidikan,” ujarnya.

Sebelumnya, Rudy Soik mengaku terpaksa melaporkan Buang Sine yang dinilai telah mencemarkan nama baiknya di media sosial terkait data kasus pembunuhan Astri Manafe dan Lael yang saat ini dalam penannganan oleh Ditreskrimum Polda NTT.

“Saya sudah melaporkan postingan akun Buang Sine ke SPKT, dan kami juga telah melakukan restorasi justice akan tetapi tidak ada itikad baik dari yang bersangkutan,” ujarnya.

Dia menilai asas restorasi justice memberikan kesempatan kepada akun BS untuk meminta maaf secara terbuka di media sosial dalam waktu 3×24 jam, namun tidak ada itikad baik sehingga prosesnya berlanjut ke jalur hukum. (wil)

error: Content is protected !!