Kupang, penatimor.com – Gara-gara diberhentikan dari Pegawai Tidak Tetap (PTT) oleh Pemerintah Kota Kupang, Yoktan Tosu terpaksa menyegel Kantor Lurah dan Puskesmas Alak.
Yoktan Tosu adalah pegawai honerer yang sudah bekerja selama 14 tahun di Kantor Lurah Alak.
Yoktan sendiri adalah ahli waris dari pemilik tanah yang dibangun Kantor Lurah Alak dan Puskesmas Alak.
Kantor Lurah Alak dan Puskesmes Alak disegel pada pukul 07.00, Jumat (3/5).
Yoktan kepada wartawan mengatakan, penyegelan ini adalah suatu bentuk kekecewaan lantaran diberhentikan dari tenaga PTT, karena sudah mengabdi selama 14 tahun.
“Dalam pengabdian ini setidaknya kami ada memberikan sesuatu kepada pemerintah berupa tanah untuk dibangun Kantor Lurah dan Puskesmas,” ungkap Yoktan.
Tidak terima dengan keputusan Pemerintahan Kota Kupang yang memberhentikan dirinya dari PTT, Yoktan menutup akses dan aktivitas di Kantor Kelurahan Alak dan Puskemas Alak.
“Karena keluarga melihat keputusan Pemerintah Kota Kupang terkait pemberhentian ini, makanya kantor lurah ini kami segel,” tegas dia.
Sebelumnya, lanjut Yoktan, dari pihak keluarga sudah melakukan pendekatan dengan Wali Kota Jefri Ratu kore, meminta kejelasan akan status tanah tersebut, sehingga di kemudian hari tidak terjadi masalah yang diinginkan.
Namun dengan pemberhentihan dirinya dari PTT ini, membuat pihak keluarga tidak terima sehingga menyegel kantor lurah.
“Penyegelan ini bukan untuk menghambat pelayanan tapi memberikan respon positif kepada pemerintah bahwa dari dulu keluarga sudah bersikap baik, tapi dari pihak pemerintah mengabaikan,” beber Yoktan.
“Tadi juga Lurah Alak sudah datang untuk berbicara dengan saya. Tapi saya arahkan untuk bertemu pihak keluarga untuk berbicara. Kantor Lurah Alak dan Puskesmas ini bisa dibuka kembali kecuali sudah ada kesepakatan dengan pihak Pemerintah Kota Kupang,” pungkas dia. (R3)