Kupang, penatimor.com – Dominggus Djawwu (22), warga RT 20/RW 08, Kelurahan Batuplat, Kecamatan Alak, Kota Kupang, menjadi korban tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam.
Kasus ini terjadi dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Pasar Kasih Naikoten 1, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang, pada Rabu (12/2/2020) sekitar pukul 06.30 Wita.
Terindentifikasi pelakunya adalah Marten Taga (34), warga Jalan El Tari, RT 20/RW 08, Kelurahan Naikoten 1, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang.
Kapolsek Oebobo Kompol I Ketut Saba yang ditemui wartawan di ruang kerja, Kamis (13/2) pagi, membenarkan kejadian ini.
Dijelaskan Kapolsek, awalnya pelaku datang menghampiri korban di TKP, sembari meminta kepada korban untuk mengantarkan anaknya ke sekolah dan pelaku memberi ongkos ojek kepada korban sebesar Rp 5.000. Korban pun menerima uang itu.
Tetapi korban baru ingat bahwa ia sudah menerima pesanan dari orang lain terlebih dahulu.
Kemudian korban langsung mengatakan kepada pelaku bahwa sudah menerima pesanan dari penumpang lain, sehingga korban meminta maaf dan kemudian mengembalikan uang pelaku.
“Akhirnya terjadi pertengkaran antara pelaku dan korban. Tidak puas, pelaku pergi mengambil parang dan pisau di meja jualannya dan datang menghampiri dan melakukan penganiayaan mengunakan parang. Tetapi korban menghindar dan lari, tetapi di saat korban lari dan terjatuh, pelaku langsung melakukan penganiayaan menggunakan pisau dan parang,” jelas Kapolsek.
Akibat tindakan penganiayaan yang dilakukan pelaku, korban mengalami luka bacok pada jari telunjuk, jari tengah bagian kanan, kemudian luka robek bagian dalam jari jempol kanan, luka robek pada jari jempol kaki kiri, dan luka robek pada pelipis bagian kiri.
Untuk sementara korban juga masih mendapat perawatan medis di Rumah Sakit Bhayangkara (RSB) Titus Uly Kupang.
Kejadian yang dialami korban ini membuat pihak keluarga langsung datang melaporkan di SPKT Polsek Oebobo.
Setelah melakukan tindak penganiayaan, pelaku sempat melarikan diri, tetapi kemudian dengan mudah ditangkap tim Buser Polsek Oebobo sekitar pukul 18.00 Wita.
Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Oebobo, dan pelaku juga sudah ditahan untuk mempertangung jawabkan perbuatannya. (wil)