Diancam Dibunuh, Remaja Putri di Kupang Terpaksa Layani Lafsu Bejat Ayah Tiri hingga Hamil

Diancam Dibunuh, Remaja Putri di Kupang Terpaksa Layani Lafsu Bejat Ayah Tiri hingga Hamil

KUPANG, PENATIMOR – Seorang gadis remaja di Kota Kupang bernasib nahas. Dia dipaksa melayani nafsu bejat ayah tirinya hingga hamil empat bulan.

Korban berinisial FF (17), juga diancam akan dibunuh jika tidak melayani keinginan ayah tirinya yang berinisial HF (56) .

Kasus ini terjadi pada bulan September 2023 di rumah pelaku, di wilayah Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.

Kasus ini terungkap setelah ibu korban RS (51) mencurigai kondisi fisik anaknya yang sakit, dan ketika diperiksa ke Puskesmas ternyata sedang hamil.

Korban akhirnya mengaku kepada ibunya bahwa kondisinya itu hasil perbuatan ayah tirinya.

Atas pengakuan korban, RS langsung melaporkan ke SPKT Polsek Maulafa, berdasarkan Laporan Polisi: LP/B/6/I/2024/Polresta Kupang Kota/Polda NTT tanggal 16 Januari 2024.

Berdasarkan laporan itu, pihak Polsek Maulafa langsung menangkap pelaku HF untuk diminta keterangan.

Kapolres Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan Manurung, melalui Kasi Humas Ipda Florensi Ibrahim Lapuisaly, saat dikonfirmasi awak media, Kamis (18/1/2024), membenarkan peristiwa tersebut.

“Benar, setelah menerima laporan itu, korban langsung divisum di Rumah Sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang,” kata Ipda Florensi.

“Setelah itu, anggota Polsek Maulafa langsung menindak lanjuti dengan menangkap pelaku, dan sudah diamankan untuk diperiksa,” lanjut dia.

Dijelaskan Ipda Florensi, kejadian bermula pada bulan September 2023, sekitar pukul 09.00 Wita, saat korban bersama terlapor sedang berada di rumah.

Saat itu, pelaku mengajak korban untuk masuk ke dalam kamar utama untuk melakukan hubungan badan, namun korban langsung menolak.

Namun karena korban dipaksa dan diancam akan dibunuh jika tidak mengikuti pelaku, sehingga akhirnya korban dengan terpaksa melayani permintaan pelaku.

“Aksi bejat pelaku terhadap korban bukan hanya sekali, tetapi dilakukan beberapa kali hingga korban hamil,” beber Florensi.

“Kasus pencabulan anak di bawah umur ini sementara diproses hukum oleh penyidik Polsek Maulafa,” imbuhnya.

Pelaku dikenai Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor (UU) 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 6 huruf c Jo Pasal 15 ayat (1) huruf A UU No 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual Jo Pasal 64 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. (wil)