Di DPR RI, Kajati NTT Bongkar Skandal Seksual Eks Kapolres Ngada, Berkas P-21, Sidang Terbuka, Tersangka Baru?

Di DPR RI, Kajati NTT Bongkar Skandal Seksual Eks Kapolres Ngada, Berkas P-21, Sidang Terbuka, Tersangka Baru?

KUPANG, PENATIMOR – Sorotan tajam publik dan media internasional terhadap kasus kekerasan seksual yang melibatkan mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Suma’atmadja, mendorong Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) tampil memberikan laporan langsung dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis (22/5/2025).

Kajati NTT, Zet Tadung Allo, SH., MH., hadir langsung dalam rapat yang juga diikuti oleh perwakilan Kapolda NTT, Direktur TPPO Bareskrim Polri, dan Aliansi Perlindungan Perempuan dan Anak (APPA).

Di DPR RI, Kajati NTT Bongkar Skandal Seksual Eks Kapolres Ngada, Berkas P-21, Sidang Terbuka, Tersangka Baru?

Rapat dipimpin langsung oleh pimpinan Komisi III DPR RI dan berlangsung pukul 14.00 WITA di ruang rapat Komisi III DPR.

Dalam paparannya, Kajati NTT mengungkap bahwa sejak kasus ini mencuat, Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, telah memberikan instruksi tegas agar seluruh proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berperspektif korban.

“Pesan Jaksa Agung sangat tegas: tangani perkara ini dengan serius dan adil. Ini bukan hanya soal hukum, tetapi menyangkut harkat dan martabat bangsa,” tegas Zet Tadung Allo di hadapan anggota dewan.

Di DPR RI, Kajati NTT Bongkar Skandal Seksual Eks Kapolres Ngada, Berkas P-21, Sidang Terbuka, Tersangka Baru?
Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Suma’atmadja.

Kasus yang menyeret nama AKBP Fajar Widyadharma, perwira menengah aktif Polri, menjadi perhatian luas publik karena menyangkut kekerasan seksual terhadap anak, dugaan perekaman serta penyebaran video ke situs porno luar negeri, bahkan penyalahgunaan narkotika.

Kajati NTT memastikan bahwa penanganan kasus ini merujuk pada dua pedoman utama kejaksaan, yaitu Peraturan Kejaksaan RI Nomor 6 Tahun 2021 tentang pedoman penanganan tindak pidana persetubuhan dan cabul terhadap anak, dan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 1 Tahun 2021 tentang akses keadilan bagi perempuan dan anak dalam perkara pidana.

Kajati Zet Tadung Allo menyebut bahwa dalam tahap pra-penuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai berbagai aspek hukum secara menyeluruh seperti identitas pelaku dan korban, tempat dan waktu kejadian (tempus dan locus delicti), dampak perbuatan, serta unsur pemberatan atau penyertaan dalam tindak pidana.

Tersangka AKBP Fajar Widyadharma dikenakan Pasal 81 ayat (1) Jo. Pasal 76E UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak; Jo. Pasal 27 ayat (1) Jo. Pasal 45 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE, sebagaimana diubah dengan UU No. 1 Tahun 2024.

Di DPR RI, Kajati NTT Bongkar Skandal Seksual Eks Kapolres Ngada, Berkas P-21, Sidang Terbuka, Tersangka Baru?

Sementara, untuk tersangka Stefani Hedi Doko Rehi alias Fani, yang diduga memfasilitasi dan menjadi perantara dalam jaringan eksploitasi anak, dikenakan Pasal 81 ayat (2) UU Perlindungan Anak; Jo. Pasal 2 ayat (1), Pasal 10, dan Pasal 17 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Kajati Zet Allo juga menyampaikan bahwa berkas perkara AKBP Fajar telah dinyatakan lengkap (P-21) dan hanya tinggal menunggu pelimpahan tahap dua dari penyidik Polda NTT ke kejaksaan. Sementara itu, berkas perkara Stefani masih dalam proses penyidikan.

Selain kasus kekerasan seksual, AKBP Fajar juga diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.

Hal ini diungkapkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi, dalam kesempatan yang sama.

Di DPR RI, Kajati NTT Bongkar Skandal Seksual Eks Kapolres Ngada, Berkas P-21, Sidang Terbuka, Tersangka Baru?
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi.

Patar menyebut, hasil tes urine yang dilakukan Mabes Polri saat Fajar diamankan menunjukkan indikasi penggunaan narkoba, meski saat masih berada di NTT, belum dilakukan pemeriksaan tersebut karena fokus pada perkara utama.

“Kami masih mendalami apakah akan dibuat berkas tersendiri atau dikomulatifkan dalam satu proses hukum,” ujar Kombes Patar.

Sidang Terbuka, Komitmen Tanpa Intervensi

Kajati NTT juga memastikan bahwa persidangan perkara ini akan berjalan terbuka dan bebas dari intervensi pihak manapun.

Bahkan Kajati membuka kemungkinan adanya tersangka tambahan, jika penyidikan oleh Polda NTT menemukan alat bukti baru.

“Perkara ini sangat sensitif karena menyangkut anak dan perempuan, bahkan salah satu korban dalam kondisi hamil. Kami berkomitmen untuk menangani dengan profesional dan transparan,” ujarnya.

Kajati NTT juga menyebutkan pihaknya mencatat bahwa sepanjang tahun 2024, pihaknya telah berhasil menyelesaikan 413 perkara serupa dengan tingkat pembuktian 100%.

“Ini bukti nyata komitmen kami dalam memperjuangkan keadilan bagi korban. Kami tegak lurus dalam penegakan hukum yang profesional dan berpihak pada korban,” tutup Zet Tadung Allo.

Untuk diketahui, kasus ini telah menjadi perhatian Komnas HAM dan berbagai organisasi perlindungan anak di tingkat nasional dan internasional.

Untuk itu, DPR RI melalui Komisi III mendorong agar penegakan hukum dilakukan dengan tambahan pasal-pasal pelanggaran HAM berat apabila memenuhi syarat hukum. (mel)

error: Content is protected !!