Cemburu, Pria di NTT Aniaya Pasangannya hingga Tewas di Tempat

Cemburu, Pria di NTT Aniaya Pasangannya hingga Tewas di Tempat

KUPANG, PENATIMOR – Gara-gara terbakar api cemburu, seorang pria di Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur nekat menganiaya pasangan kumpul kebo nya hingga tewas di tempat.

Pelaku berinisial PN alias Nus (40), dan korban berinisial VM alias Vero (29), warga Desa Nualima, Kecamatan Lio Timur, Kabupaten Ende.

Curiga dan cemburu kalau korban menjalin hubungan dengan pria lain, pelaku nekat melakukan penganiayaan lalu melarikan diri, pada Rabu (9/8/2023).

Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Yauri Kadiaman, SH., yang dikonfirmasi awak media, Sabtu (12/8/2023) petang, membenarkan peristiwa tersebut.

“Ya benar, setelah aniaya korban, pelaku sempat kabur, namun tidak butuh waktu lama kami berhasil menangkap pelaku pada Jumat malam (11/8/2023),” kata Kasat.

Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Ende, guna diperiksa dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Menurut Kasat, pelaku menganiaya korban di kediaman mereka di Dusun Tiwudhea, RT 001/RW 001, Desa Nualima, Kecamatan Lio Timur, Kabupaten Ende pada Rabu (9/8/2023).

Kasus ini pun sudah ditangani aparat kepolisian sesuai laporan polisi Nomor: LP/06/B/SPKT/VIII/2023/PoldaNTT/Res.Ende/Sek Lio Timur, tanggal 9 Agustus 2023.

Sebelumnya, pelaku diketahui mengonsumsi minuman keras bersama Yohanes Mali (15), Thobias Tobiritan (42), Reynaldo (26) dan Melkianus Mb (18).

Namun sekitar pukul 17.30 Wita, pelaku kembali ke rumah untuk mengganti pakaian untuk datang ke tempat pesta.

Kemudian, pada Rabu (9/8/2023) dinihari, sekira pukul 02.00 Wita, pelaku kembali ke rumah dan membangunkan korban.

Setelah korban bangun, pelaku menanyakan terkait hubungan korban dengan laki-laki lain yang dicurigainya.

Pelaku saat menanyakan ke korban sambil memukul korban puluhan kali menggunakan kepalan tangan ke sekujur tubuh korban.

Tidak sampai di situ, pelaku kembali menganiaya korban dengan kayu gamal di sekujur tubur korban berkali-kali selama 30 menit.

“Korban dianiaya pelaku di dalam kamar tidur hingga korban tidak sadarkan diri,” beber Kasat Yance Kadiaman.

Setelah melihat korban tidak sadarkan diri, barulah pelaku mencari bantuan ke tetangga di seputaran rumahnya.

Pelaku sempat melarikan diri dari kejaran petugas hingga pada Jumat (11/8/2023) dini hari.

Pelaku akhirnya ditangkap tim Buser Polres Ende di Wolona, Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Rewarangga, Kabupaten Ende.

Setelah ditangkap, pelaku mengakui semua perbuatannya. Pelaku mengaku menganiaya korban karena cemburu dan mencurigai korban mempunyai pria idaman lain.

Selain itu, polisi juga sudah memeriksa para saksi dan mengamankan barang bukti berupa satu batang kayu gamal serta pakaian korban.

Atas peristiwa tersebut, pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (wil)

error: Content is protected !!