KUPANG, PENATIMOR – Ipda (Purn) Buang Sine, mantan anggota Ditreskrimum Polda NTT yang kini tergabung dalam Tim Pencari Fakta Independen (TPFI) dan kosern mengusut kasus dugaan pembunuhan ibu dan anak, AM (30) dan LM (1) diadukan ke polisi di Polda NTT, Senin (20/12/2021) siang.
Buang Sine dilaporkan ke SPKT Polda NTT atas dugaan mencemarkan nama baik Ipda Rudy Soik yang adalah anggota polisi, melalui media sosial facebook.
Rudy Soik didampingi oleh kuasa hukumnya Bernand Anin, SH., serta perwakilan keluarga, kepada wartawan di Kupang, mengatakan, dirinya terpaksa melaporkan Buang Sine karena telah mencemarkan nama baiknya di media sosial terkait kasus dugaan pembunuhan ibu dan anak di Kupang yang saat ini sedang ditangani oleh Ditreskrimum Polda NTT.
“Hari ini saya sudah ke SPKT untuk melaporkan saudara BS (Buang Sine) terkait postingan yang bersangkutan di grup facebook Viktor Lerik,” kata Rudy.
“Namun di kepolisian kita tunduk kepada amanah Bapak Kapolri menegaskan bahwa kasus ITE harus kedepankan restorasi justice,” imbuhnya.
Menurut Rudy, karena berpegang teguh terhadap restorasi justice dia meminta Buang Sine untuk meminta maaf dan klarifikasi secara terbuka di facebook dalam waktu 3×24 jam, jika tidak maka akan dia tempuh langkah hukum selanjutnya.
“Jadi pada kesempatan yang pertama ini, saya ingin sampaikan kepada saudara BS untuk memberikan klarifikasi, terkait apakah data yang dimaksudkan terkait kasus adik Astrid dan anak Lael telah diberikan kepada saya atau datanya seperti apa, itu perlu dia klarifikasi,” kata Rudy.
Atas tulisan Buang Sine di grup facebook, Rudy menyatakan bahwa narasi serta komentar netizen telah menyudutkan dia.
Bahkan menganggap dirinya terlibat dalam konspirasi dalam kasus pembunuhan tersebut.
“Saya mau tegaskan kepada BS untuk klarifikasi dan meminta maaf karena postingan BS dan komentar-komentar netizen telah menyudutkan saya. Sebagai anggota Polri aktif saya tunduk pada restorasi justice, bahwa sebelum saya laporkan Anda secara pidana saya memberikan kesempatan itu sesuai perintah Undang-undang,” jelas Rudy.
Lanjutnya, dimana opini-opini yang dibangun oleh Buang Sine telah membahayakan dia, istri serta anak-anaknya. Sebab netizen maupun keluarga korban akan berpendapat bahwa dia terlibat dalam konspirasi dalam kasus ini.
“Sejumlah akun dengan jelas telah menyebut nama saya dalam postingan-postingan itu. Ini sangat merugikan saya, saya secara tegas mengatakan bahwa mengutuk keras tindakan pembunuhan terhadap kedua korban yang dilakukan oleh RB alias Randy. Materi penyidikan maupun penyelidikan saya tidak tau persis, karena bukan saya yang tangani dan saya melakukan ini karena BS telah menyerang pribadi saya, dengan melakukan pembohongan publik. Laporan ini juga di luar dari proses penanganan kasus ini,” ungkap Rudy.
Sementara Kuasa Hukum Rudy Soik, Bernard Anin menambahkan, semua yang dilakukan oleh kliennya hari ini di luar dari proses penyelidikan kasus pembunuhan Astrid dan Lael.
“Laporan ini murni merupakan persoalan antara Rudy Soik dan BS. Kami mau tegaskan bahwa data yang dimaksudkan oleh BS itu tidak benar. Jadi tidak ada data yang diserahkan BS kepada klien saya, sehingga membuat banyak komentar – komentar yang menyudutkan,” tegas Bernard.
Menurut Bernard, atas postingan Buang Sine kliennya secara pribadi sangat dirugikan.
“Secara pribadi bukan institusi Rudy sangat dirugikan, karena banyak pihak menyerang Rudy dan keluarga. Jadi kita pilah, saat ini kita tidak bicara soal proses penyidikan karena itu ada pada ranah yang lain, oleh pihak kepolisian secara profesional. Kami hanya ingin katakan bahwa tidak pernah terima data apapun dari BS,” tandasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Buang Sine belum berhasil dikonfirmasi. (wil)