KUPANG, PENATIMOR – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) NTT selama tahun 2021 berhasil memproses hukum tiga kasus penyalahgunaan narkotika dengan menetapkan tujuh orang tersangka.
Hal ini disampaikan Kepala BNNP NTT, Drs. Isnaeni Ujiarto, MSi., kepada wartawan di kantornya, belum lama ini.
Menurut Isnaeni, tangkapan kasus narkotika oleh Tim Berantas BNNP NTT berasal dari wilayah Kota Kupang 1 orang dan Kabupaten Ngada ada 2 orang.
Sedangkan tangkapan di Kabupaten Ende terdapat 1 orang namun setelah dikembangkan berhasil menangkap 3 orang lagi.
“Untuk dua berkas perkara narkotika dengan tiga tersangka sudah menjalani masa hukuman. Sedangkan satu berkas perkara dengan 4 tersangka masih dalam proses oleh pihak Kejaksaan,” jelas dia.
Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Selain proses hukum, adapun tangkapan yang dilakukan rehabilitasi sebanyak 41 orang, dengan wajib menjalani rehabilitasi di setiap rumah sakit yang bekerja sama dengan BNNP NTT,” jelas dia.
Lanjutnya, adapun edukasi yang dilakukan oleh BNNP NTT kepada masyarakat tentang bahaya narkotika khususnya kepada kaum muda.
Dalam penanganan narkotika di Provinsi NTT, BNNP NTT juga selalu berkoordinasi dengan instansi pemerintahan, Polri, serta stakeholder lainnya.
“Saat ini kawasan narkotika di wilayah NTT masuk kategori waspada, karena ada beberapa wilayah yang berada di perbatasan,” sebut Isnaeni.
Sementara dalam penanganan narkotika di wilayah NTT, salah satu wilayah prioritas pengawasan adalah Labuan Bajo sebagai wilayah wisata premium.
“Terkait pengawasan peredaran narkotika di sana, kami bekerja sama dengan semua stakeholder, baik dari Kepolisian maupun dengan Syahbandar untuk mengantisipasi pengedaran narkotika,” jelas Isnaeni. (wil)