Kupang, penatimor.com – Tim penyidik Kejati NTT terus mengembangkan penyidikan perkara dugaan korupsi pengalihan aset negara berupa tanah di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, dengan estimasi kerugian negara sebesar Rp 3 triliun.
Selasa (1/12/2020) siang, tim penyidik mengagendakan pemeriksaan saksi yang adalah pemilik Hotel Ayana Labuan Bajo.
Namun saksi tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan.
“Tim penyidik sudah jadwalkan pemeriksaan kedua untuk saksi pemilik Hotel Ayana,” kata Kasi Penkum Kejati NTT, Abdul Hakim kepada wartawan di Kupang, siang kemarin.
Penyidik juga mengagendakan pemeriksaan dua saksi yaitu Komjen Pol (Purn) Gories Mere (Mantan Kepala BNN dan kini Staf Khusus Presiden) dan Karni Elyas.
Untuk kedua saksi ini, tim penyidik mengagendakan pemeriksaan pada Rabu (2/12/2020).
“Surat panggilan kedua saksi telah dikirimkan oleh tim penyidik sejak pekan lalu dan dipastikan bahwa surat panggilan tersebut telah diterima oleh kedua saksi,” kata Abdul.
“Jika besok, Rabu (2/12/2020), saksi tidak memenuhi panggilan maka tim penyidik bakal mengagendakan panggilan kedua terhadap kedua saksi,” lanjut dia.
Hingga berita ini diturunkan, kedua calon saksi, Gories Mere dan Karni Elyas, belum berhasil dikonfirmasi terkait agenda pemeriksaan oleh tim penyidik Kejati NTT. (wil)