Besok, Kejati Periksa Lagi Mantan Wali Kota Kupang

Besok, Kejati Periksa Lagi Mantan Wali Kota Kupang

Kupang, penatimor.com – Penyidik Pidsus Kejati NTT terus mengembangkan penyidikan perkara dugaan korupsi pengalihan aset tanah pemerintah di Jalan Veteran, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.

Tanah tersebut kini telah menjadi milik Jonas Salean yang juga mantan Wali Kota Kupang.

Dalam penyidikan, pihak Kejati terus memeriksa sejumlah saksi.

Saksi yang diperiksa termasuk Kepala BPN Kota Kupang, Fransiska Vivi Gangga, SH.

Fransiska menjalani pemeriksaan di kantor Kejati NTT, dari pukul 10.00-16.00 Wita, Selasa (28/7/2020).

Dalam pemeriksaan tersebut, Fransiska dicecar puluhan pertanyaan.

Kasi Penkum Kejati NTT, Abdul Hakim kepada wartawan (28/7/2020) petang, mengatakan, sehari sebelumnya (27/7/2020), penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Petrus Krisin, seorang penjaga sekolah yang saat itu ditunjuk oleh Wali Kota Kupang saat itu untuk menguasai aset tanah tersebut.

“Untuk pemeriksaan lanjutan kasus ini, dijadwalkan besok (29/7) dengan pemeriksaan saksi mantan Wali Kota Kupang Jonas Salean dan mantan Kepala BPN Kota Kupang,” sebut Abdul Hakim.

Pemeriksaan Jonas Salean dalam perkara ini bukan merupakan pemeriksaan yang pertama kali.

Sebelumnya, dalam tahap penyelidikan Intelijen, Jonas Salean sudah beberapa kali menjalani pemeriksaan di Kejati NTT. (wil)

error: Content is protected !!