Kupang, penatimor.com – Wakil Wali Kota Kupang dr Herman Man akan menjadi saksi dalam sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi bagi-bagi tanah Pemkot Kupang di Kelurahan Kelapa Lima, dengan terdakwa mantan Wali Kota Kupang, Jonas Salean,
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati NTT mengagendakan pemeriksaan Herman Man sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Kupang, Senin (7/12/2020).
Surat panggilan menjadi saksi untuk Herman Man sudah diserahkan JPU pada Jumat (4/12). Surat ini diterima oleh staf Sekretariat Wakil Wali Kota Kupang.
“Dengan surat yang sudah dikirim, besok Wakil Wali Kota Kupang Herman Man bisa hadir untuk memberikan keterangan di persidangan,” kata JPU, S. Hendrik Tiip, SH., saat dikonfirmasi media ini, Minggu (6/12) petang.
Sebelumnya JPU sudah menghadirkan enam orang saksi dalam persidangan perkara ini, masing-masing Yanuar Dalli, SH.,M.Si., Max D. Bunganawa, SH., Drs. Yosep Rarebeka, Jefri Baitanu, Drs. Jacob Laurens Tokoh, dan Drs. Djama Mila Meha. (wil)