Kupang, penatimor.com – Olafbert Arians Manafe alias Papi Manafe, anggota DPRD Kabupaten Rote Ndao terpilih periode 2019-2024 asal Partai Nasdem divonis hukuman 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Kupang, Selasa (6/8).
Dalam surat putusan Pengadilan Tinggi Kupang dengan majelis hakim yang diketuai oleh Polin Tampubolon, S.H., menyatakan Papi Manafe terbukti bersalah melakukan perzinahan dengan melanggar Pasal 284 ayat (1) ke-2 KUHP.
Sebelumnya, sesuai putusan Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang, Papi Manafe dijatuhi hukuman 6 bulan penjara masa percobaan, sedangkan YD mendapat hukuman 8 bulan penjara.
Atas putusan majelis hakim, jaksa melakukan banding ke Pengadilan Tinggi dan putusannya pada (6/8) terhadap Papi Manafe tidak lagi percobaan tapi putusan hukuman penjara.
Tapi dari putusan tanggal 6 Agustus 2019 sampai sekarang, pihak kejaksaan belum melakukan eksekusi terhadap Papi Manafe.
VK, suami dari YD, kepada wartawan, mengaku merasa aneh karena terpidana belum ditahan.
“Kalau mau melakukan Kasasi pun aturan waktunya sudah lewat. Seharusnya Papi Manafe sudah ditahan di Rutan,” sebut dia.
Karena berdasarkan salinan putusan, isteri nya YD sudah tercantum di situs resmi PN Kupang divonis 8 bulan percobaan, tetapi salinan putusan Papi Manafe tidak tercantum di sana.
“Mereka berdua kan terlibat kasus yang sama, tetapi kenapa salinan terpidana laki-laki belum terdata di situs Pengadilan,” sebut dia.
Dia menduga ada permainan terpidana dengan pihak Pengadilan demi meloloskan terpidana dari sanksi partai.
Pasalnya, selain belum ditahan, salinan putusan terhadap Papi Manafe juga belum tercatat di situs resmi Pengadilan Negeri Kupang.
“Saya berharap agar putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi segera dieksekusi,” tandas dia.
Sedangkan untuk urusan dengan partai, dia menyerahkan kepada aturan partai.
“Kalau kadernya sudah terbukti salah, PAW saja, karena orang ini moralnya tidak baik,” tandasnya.
“Soal partai, ya kembali ke aturan partai. Kalau orang sudah terbukti bersalah, kalau bisa di PAW saja,” sambung dia.
Diketahui Papi Manafe terjerat tindak pidana perzinahan dengan wanita lain berinisial YD, yang berstatus istri orang.
Pasangan selingkuh ini ditangkap langsung oleh suaminya VT bersama aparat Polres Kupang Kota, di dalam kamar Hotel Nelayan, Jalan Ade Irma 2, Kelurahan Kelapa Lima, Kota Kupang. (wil)