Berkas Perkara Pembunuhan Tuan Pesta oleh Tetangganya di Kupang Dilimpah ke Jaksa

Berkas Perkara Pembunuhan Tuan Pesta oleh Tetangganya di Kupang Dilimpah ke Jaksa

KUPANG, PENATIMOR – Penyidik Unit Reskrim Polsek Kelapa Lima, Polres Kupang Kota, melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana pembunuhan terhadap korban Remigius Nahak ke jaksa peneliti Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang.

Pasca pelimpahan tahap I itu, penyidik terus berkoordinasi dan menunggu petunjuk jaksa lebih lanjut, apabila berkas perkara harus dilengkapi.

Selain itu, polisi juga mengagendakan pelaksanaan rekonstruksi kasus ini.

“Kalau jaksa beri petunjuk, maka kita juga agendakan pelaksanaan reka ulang kasus ini,” kata Kapolsek Kelapa Lima, Kompol Sepuh Siregar kepada wartawan, Senin (17/1/2022).

Saat ini polisi sudah menahan tersangka Sahala Amar Salvador Hutagaol (35), warga Kelurahan Pasir Panjang, Kota Kupang.

Sahala menjadi tersangka pembunuhan terhadap tetangganya, Remigius Nahak yang saat itu sedang menggelar pesta sambut baru anaknya. Tersangka juga ternyata seorang residivis.

“Ya, (residivis) dalam kasus yang sama (penganiayaan),” jelas Kapolsek kepada wartawan.

Lanjut Kapolsek, penyidik Polsek Kelapa Lima juga sudah melengkapi alat bukti dan memeriksa 6 saksi termasuk tersangka.

“Kita lengkapi alat bukti dan kita sudah limpahkan kasus ini ke jaksa,” imbuhnya.

Polisi juga telah mengamankan barang bukti pisau milik tersangka yang dipakai menikam korban serta baju milik korban.

“Motifnya, tersangka mabuk dan hendak menikam rekannya yang memukulnya, namun dihalangi korban sehingga tersangka emosi dan menikam korban pada perut bagian bawah sebelah kiri, hingga korban meninggal dunia,” terang Kapolsek.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (wil)

error: Content is protected !!