Kupang, penatimor.com – Penyidik Unit Sat Reskrim Polsek Oebobo, Polres Kupang Kota, melimpahkan tersangka dan barang bukti perkara dugaan tindak pidana penganiayaan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang, Rabu (8/1/2020) siang.
Pelimpahan tahap kedua ini setelah jaksa peneliti menetapkan berkas perkara telah lengkap (P-21).
Berkas perkara dan tersangka diterima oleh jaksa Frince Amnifu, SH.
Kapolsek Oebobo Kompol I Ketut Saba yang dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya, (8/1/2020), mengatakan, dengan pelimpahan tahap dua ini maka perkara tersebut akan segara disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang.
“Pelimpahan tersangka dan berkas perkara penganiayaan ini sesuai dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP, dan berdasarkan laporan polisi: LP/B/174/XI/2019/Sektor Oebobo tanggal 6 November 2019,” sebut Kapolsek.
Tersangka yang diserahkan adalah Nimrot Lalang Sir alias Nimo (51), warga Jalan Frans Daromes, RT 027/RW 010, Tofa, Kelurahan Maulafa, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang
Korban dalam kasus penganiayaan ini adalah Charles Libing (56), warga Jalan Shopping Center, RT 015/RW 005, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo.
Kasus penganiayaan ini terjadi pada (5/11/2019) sekitar pukul 21.00 Wita di halaman rumah korban.
Tersangka ternyata adalah selingkuhan dari istri sah korban bernama Afliana Kupong. Tersangka dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman 2,8 tahun penjara. (wil)