Berkas P-21, 3 Tersangka Kasus Penembakan di Kefamenanu Segera Diadili

Berkas P-21, 3 Tersangka Kasus Penembakan di Kefamenanu Segera Diadili

KUPANG, PENATIMOR – Kasus dugaan penembakan dengan senjata api yang menghebohkan warga di Kilometer 1 Kota Kefamenanu Kabupaten Timor Tengah Utara segera bermuara di meja hijau Pengadilan Negeri Kefamenanu.

Berkas perkara tiga tersangka telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak Kejaksaan Negeri TTU.

Pasca berkas perkara P-21, penyidik Polres TTU telah melakukan Tahap II dengan penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejari TTU pada Kamis (24/1/2023) siang.

Penyidik telah menyerahkan berkas perkara tiga tersangka, yakni Laurensius Leo alias Lorens, Heribertus L.B. Loe alias Heri, dan Yesepus Naklui alias Sepus.

Tidak pidana penyalahgunaan senjata tajam, senjata api, dan bahan peledak ini terjadi di tempat kejadian perkara (TKP) di Km 1 Kefamenanu.

Kepala Seksi Intelijen Kejari TTU, S. Hendrik Tiip, SH., yang dikonfirmasi awak media, membenarkan bahwa penyidik Polres TTU telah melakukan tahap II kasus dimaksud.

Proses penyerahan tahap II dilaksanakan di kantor Kejari TTU, dilakukan oleh penyidik Polres TTU Yaferinus Kefi, dan diterima oleh Jaksa Peneliti Ridhollah Agung Erinsyah, S.H. Barang bukti yang diserahkan berubah satu senapan angin.

Setelah menerima tahap II, ketiga tersangka langsung ditahan di Rutan selama 20 hari kedepan.

“Jaksa Penuntut Umum akan merampungkan surat dakwaan agar perkara ini segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kefamenanu,” sebut Hendrik Tiip.

“Para tersangka dikenakan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang Penyalahgunaan Senjata Api, Senjata Tajam, dan Bahan Peledak, Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana atau Pasal 351 ayat (2) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana Subs Pasal 351 ayat (1) KUHPidana Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana,” lanjut dia.

Perlu diketahui bahwa kasus dugaan penembakan ini mengakibatkan dua orang menjadi korban dengan kondisi luka serius, dan salah satu korban dirujuk ke Surabaya untuk dilakukan operasi. (wil)