Berantas Korupsi, “Pinjam Bendera” untuk Proyek jadi Target Utama Kejari TTU, Perusahaan Bakal Ditutup

Berantas Korupsi, “Pinjam Bendera” untuk Proyek jadi Target Utama Kejari TTU, Perusahaan Bakal Ditutup

KEFAMENANU, PENATIMOR – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Roberth Jimmy Lambila, SH.,MH., memiliki terobosan baru dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Terebosan baru dilakukan karena diduga adanya monopoli yang dilakukan kontraktor nakal di Kabupaten TTU dengan cara melakukan praktek pinjam pakai “bendera” suatu perusahaan dalam mengikuti proses tender pengadaan barang dan jasa.

Hal ini ditegaskan Kajari Kabupaten TTU, Roberth Jimmy Lambila saat diwawancarai media ini, Rabu (6/4/2022).

Roberth menegaskan bahwa tindakan pinjam “bendera” untuk dapat proyek dari pemerintah termasuk perbuatan melanggar hukum dan masuk dalam kategori pidana, dan pihaknya tidak akan segan-segan untuk mengambil langkah hukum kepada peminjam dan yang meminjamkan “bendera” perusahaan.

“Sehingga menjadi target adalah perusahaan yang melakukan pinjam meminjam “bendera” yang akan menjadi tersangka,” tegas Roberth.

Lanjut dia, upaya penyelidikan yang sedang dilakukan oleh Kejari TTU, difokuskan pada perusahaan-perusahaan yang melakukan pinjam pakai “bendera” yang telah mengerjakan proyek-proyek pemerintah sejak tahun 2017 hingga 2020.

Upaya penyelidikan ini dilakukan, bermula dari penyidikan dan pemeriksaan persidangan kasus Alkes di RSUD Kefamenanu, dimana dalam pengembangan kasus tersebut ditemukan banyak perusahaan-perusahaan “boneka” yang hanya dipinjam pakai “bendera” untuk memenangkan proyek oleh oknum yang sama.

“Konsekuensi hukum dari dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh koorporasi ini bukan berupa hukuman pidana penjara tapi denda dan pembayaran uang pengganti termasuk penutupan perusahaan,” jelas Roberth.

“Jadi jika kita hanya tangkap manusianya, besok perusahaannya bisa dipakai di tempat lain. Sehingga hukuman bagi perusahaan ini penting agar bisa menjadi pelajaran sehingga perusahaan yang dibangun itu tidak hanya sekedar dibangun untuk kemudian dirental seperti mobil. Itu hal yang tidak benar, karena bertentangan dengan tujuan didirikannya suatu perusahaan,” lanjut dia.

Roberth jelaskan, tujuan dari didirikannya sebuah perusahaan adalah mampu berperan serta dalam peningkatan perekonomian dan bukan diciptakan buat “dirental” yang jelas-jelas dilakukan dengan cara-cara yang bertentangan dengan hukum.

Untuk itu, sebagai Kajari TTU dirinya mengingatkan agar para rekanan tidak memaksakan diri dalam mendapatkan proyek dari pengadaan barang dan jasa pemerintah dengan mengambil pekerjaan di luar kemampuan yang dimiliki perusaahaan yang pada akhirnya akan berujung pidana.

“Kepada para rekanan yang ada, untuk tidak memaksakan diri dengan mengerjakan pekerjaan yang dia tidak bisa dan harus pinjam “bendera”, karena “pinjam bendera” merupakan praktik fiktif. Jika dalam proses penyelidikan dan kita temukan seperti ini maka kita pastikan bahwa perusahaan nakal tersebut akan kita tutup,” tandas Kajari TTU. (wil)

error: Content is protected !!