HUKRIM  

Bawa Sabu 6 Kg, 3 Pelaku Ditangkap dan Terancam Hukuman Seumur Hidup

Bawa Sabu 6 Kg, 3 Pelaku Ditangkap dan Terancam Hukuman Seumur Hidup

Kupang, Penatimor.com – Tim gabungan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Pangkalpinang bersama BNN Provinsi Bangka Belitung serta Polres Pangkalpinang, KSOP dan Bea Cukai berhasil meenangkap tiga orang pelaku tindak pidana narkotika.

Ketiga pelaku yakni Nurdin, Bahtiar dan Murtala merupakan warga Aceh diamankan oleh tim gabungan di Pelabuhan Tanjung Kalian Muntok Kabupaten Bangka Barat pada Jumat (31/05/19).

Kepala BNNK Pangkalpinang, AKBP Ichlas Gunawan mengatakan, terkait penangkapan tersebut sebelumnya pihaknya sudah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan adanya pengiriman narkotika jenis sabu-sabu yang akan masuk ke wilayah Pangkalpinang.

“Kita dapati informasi akan adanya pengiriman narkoba yang akan dilakukan di wilayah Babel khususnya di wilayah Pangkalpinang,” kata AKBP Ichlas dalam keterangan tertulis yang diterima media ini, Sabtu (01/06/2019).

Menurut Ichlas, dari informasi tersebut, pihaknya bersama instansi terkait melakukan pengembangan, dan diketahui ketiga pelaku membawa barang haram tersebut melalui jalur laut diawali dari Batam menuju ke Riau kemudian ke Jambi.

“Di Jambi mereka mengantikan kendaraan, dimana sebelumnya para pelaku menggunakan kendaraan umum, setelah tiba di Jambi mereka menggunakan kendaraan roda empat (rental),” ungkapnya.

Dia menjelaskan, pada pukul 11:30 WIB, kapal Fery yang ditumpangi para pelaku tiba di Pelabuhan Tanjung Kalian Muntok dan ditemukan tiga orang sesuai dengan target yang diperkirakan.

Selanjutnya, dilakukan penangkapan dan pengawasan serta dikawal ketat menuju Pangkalpinang untuk dibawa langsung ke Kantor Bea Cukai Pangkalbalam kemudian dilakukan penggeledahan baik badan maupun barang bawaan pelaku.

“Saat dilakukan pengeledahan didapati narkoba jenis sabu masing masing dengan berat 1 kilogram sebanyak 6 paket besar dengan total keseluruhan sekitar 6 kilogram yang disimpan di dalam pintu mobil bagian belakang baik sebelah kanan dan kiri,” jelasnya.

Dia menambahkan, atas perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan Pasal 115 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 132 dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup. (R2)

error: Content is protected !!