KUPANG, PENATIMOR – Baru satu hari berpacaran, seorang siswi SMA di Kabupaten Kupang nyaris diperkosa.
Korban gagal diperkosa karena berusaha melakukan perlawanan terhadap pelaku.
Kasus kekerasan dan pencabulan ini dialami MT (17), seorang siswi kelas I di sebuah SMA di Kabupaten Kupang,
Korban nyaris diperkosa oleh MB alias Marsel (19), siswa kelas III SMA di Kabupaten Kupang.
Pelaku dan korban baru sehari pacaran. Setelah jadian, pelaku mengajak korban ke tempat pesta di Desa Oelfatu.
Ketika hendak pulang ke rumah, pelaku menawari mengantar pulang korban dan korban pun mengiyakan.
Saat tiba di pinggir pantai Nunsono wilayah RT 001/RW 001, Desa Afoan, Kecamatan Amfoang Barat Laut, Kabupaten Kupang, pelaku mulai merayu korban.
Pelaku memaksa korban untuk bersetubuh dan melakukan hubungan layaknya pasangan suami istri.
Namun korban menolak dengan alasan kalau korban masih duduk di bangku sekolah.
Pelaku terus merayu korban dan korban tetap menolak ajakan dan rayuan pelaku.
Pelaku pun marah dan membanting tubuh korban.
Namun korban memberontak dan berlari. Pelaku menangkap dan memegang kaki korban sehingga korban jatuh.
Kesempatan itu dipakai pelaku mencabuli korban dengan menindih tubuh korban, meremas bagian sensitif dan meremas dada korban.
Korban tetap melakukan perlawanan dan korban bangun dan hendak pergi. Lagi-lagi pelaku mambanting korban dan korban pun berteriak minta tolong.
Pelaku juga mencekik leher korban lalu kembali mencabuli korban seperti yang dilakukan sebelumnya.
Korban melakukan perlawanan dengan memberontak dan berusaha melepaskan diri.
Korban berusaha kabur dan pergi mencari perlindungan diri tanpa menggunakan celana karena pelaku sudah membuka paksa celana korban dan mencabuli korban.
Korban pun berlari sekitar satu kilometer tanpa memakai celana.
Beruntung saat itu, korban menemukan rumah penduduk dan meminta bantuan warga bernama Simson Baitanu dan diantar ke Polsek Amfoang Utara untuk melaporkan peristiwa ini.
“Jarak lokasi kejadian di pantai Nunsono ke rumah Simson Baituna lebih kurang 1 kilometer dan beruntung korban bertemu warga guna melaporkan kejadian yang dialami,” ujar Kapolsek Amfoang Utara, Iptu Nyoman Sarjana, Sabtu (31/10/2021).
Polisi kemudian membawa korban ke Puskesmas melakukan visum dan memeriksa korban.
“Saat ini pelaku sudah kita amankan dan kita tahan di Rutan Polres Kupang sambil menunggu proses hukum lebih lanjut,” tandas Kapolsek. (wil)