KUPANG, PENATIMOR – Ambrosius Sukur resmi berstatus narapidana dan mulai menjalani masa hukuman di Rutan Kelas II Kupang.
Status terpidana disandang Ambrosius Sukur setelah jaksa eksekutor mengeksekusi putusan kasasi Mahkamah Agung RI atas dirinya pada Kamis (17/2/2022).
Ambrosius Sukur menjadi terpidana korupsi aset daerah berupa tanah seluas 30 Ha di Karangan, Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat.
Eksekusi putusan kasasi dilakukan jaksa eksekutor Kejati NTT, S. Hendrik Tiip, SH., di Rutan Kelas II Kupang.
Menurut Hendrik, amar putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 314K/Pid.Sus/2022 tanggal 3 Februari 2022, menolak permohonan kasasi terdakwa.
“Terhadap putusan tersebut maka terpidana akan menjalani pidana penjara sesuai putusan Pengadilan Tinggi Kupang yang amarnya, menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan,” sebut Hendrik saat diwawancarai media ini usai mengeksekusi putusan kasasi tersebut.
Selain itu dalam Putusan Pengadilan Tinggi Kupang juga menyatakan barang bukti berupa tahan seluas 30 Ha dirampas untuk negara cq. Pemda Kabupaten Manggarai Barat.
“Amar putusan juga membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp 2.500,” sebut Hendrik Tiip.
Nasib Ambrosius Sukur memang nahas. Baru saja akan menjalani masa hukuman sebagai terpidana, dia juga ternyata telah berstatus tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan aset Pemda Manggarai Barat (Mabar) berupa tanah seluas 3,3 hektare di Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo tahun 2012-2015 telah ditahan penyidik Kejari Mabar.
Ambrosius Sukur (AS) bersama dua tersangka lain, yaitu Agustinus Ch. Dulla (ACD) yang adalah mantan Bupati Manggarai Barat, dan Ramling (R) telah ditahan penyidik Kejari Mabar pada Senin (7/2/2022).
Tersangka AS dan ACD ditahan di Rutan Kelas IIB Kupang, sedangkan tersangka R ditahan di Rutan Polres Manggarai Barat.
Tersangka R dan AS merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang masih berstatus aktif.
Penetapan tersangka dilakukan pada Jumat (4/2/2022) dan penahanan dilakukan pada Senin (7/2/2022) untuk 20 hari kedepan.
Penahanan ketiga tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Barat Nomor PRINT- 65/N.3.24/Fd. 1/ 02/2022 tanggal 7 Februari 2022.
Penetapan ketiga tersangka dan penahanan dilakukan penyidik Kejari Mabar setelah memperoleh dua alat bukti permulaan yang sah terkait dugaan perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunakan kewenangan yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 124.712.338.400.
Kajari Mabar, Bambang Dwi Murcolono yang dikonfirmasi, mengatakan, proses hukum perkara ini sudah pada tahap pra penuntutan, dimana sedang dilakukan pemberkasan terhadap hasil penyidikan.
“Tim penyidik sedang lakukan pemberkasan, dan segera kami rampungkan, sehingga cepat dilimpahkan ke tahap penuntutan,” kata Kajari.
Dia melanjutkan, pemeriksaan terhadap tersangka AS dan ACD dilakukan tim penyidik di Rutan Kelas IIB Kupang.
Kedua tersangka ini telah lama menjalani penahanan di Rutan Kupang sebagai terdakwa kasus korupsi pengelolaan aset tanah Pemda Mabar di Keranga yang ditangani pihak Kejati NTT.
Masih menurut Kajari, dalam perkara ini, selain telah memeriksa 61 saksi dan menetapkan tiga tersangka, penyidik juga telah menyita barang bukti uang tunai senilai Rp 2 miliar dan 19 bidang tanah.
Uang ini disita dari pengembalian dan ganti rugi perluasan bandara. Sebagian telah dikembalikan dan ada lagi yang belum.
Perbuatannya para tersangka diancam hukuman penjara maksimal 20 tahun kurungan penjara.
Ketiga tersangka diduga melanggar ketentuan Kesatu, Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; Atau Kedua, Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penyidikan perkara tersebut telah dilakukan sejak 2021. Terkait pengelolaan aset Pemda Mabar ini merupakan aset yang hilang dimana terdapat 19 bidang tanah di dua areal dalam satu desa. (wil)