HUKRIM  

Baru 5 Bulan Sudah 34 Kasus Pencabulan Anak Ditangani Polresta Kupang

Baru 5 Bulan Sudah 34 Kasus Pencabulan Anak Ditangani Polresta Kupang

Kupang, penatimor.com – Jumlah kasus asusila di Kota kupang selama periode Januari-Mei 2019 meningkat signifikan.

Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH.,MH., kepada wartawan di ruang kerja nya, Sabtu (15/6).

“Selama bulan Januari sampai akhir Mei 2019, kami sudah terima 34 kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Ini sangat memprihatinkan,” kata Kasat Bobby.

Dibanding data periode Januari-Desember 2018, terdapat 81 kasus pencabulan anak di Polres Kupang Kota.

Data kasus pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur ini dihimpun dari Polres Kupang Kota dan seluruh Polsek yang berada di bawah Polres Kupang Kota.

Menurut Bobby, jika Polda NTT juga mendapat laporan kasus pencabulan anak, maka bisa diperkirakan setiap empat hari terjadi satu kasus pencabulan anak di Kota Kupang.

“Memang sangat memprihatinkan, karena setiap pelaku juga merupakan anak di bawah umur. Meningkatnya kasus pencabulan di Kota Kupang ini menandakan ada sesuatu yang salah. Rata-rata kasus pencabulan terjadi akibat penggunaan media sosial,” terang mantan Kasat Reskrim Polres Sikka itu.

Hal ini, lanjut Kasat, karena anak-anak yang mengunakan media sosial selalu mengakses konten pornografi, sehingga dapat mempengaruhi perilaku mereka.

Dalam penanganan kasus ini, pihak kepolisian menjadikan kasus tersebut sebagai atensi khusus dan polisi konsisten menyelesaikan setiap laporan yang diterima hingga pelimpahan ke Kejaksaan.

Lanjut dia, proses hukum tidak bisa ditempatkan sebagai langkah akhir dalam penanganan kasus tersebut.

Untuk itu, Kasat Bobby mengimbau para orangtua untuk lebih memperhatikan anak-anaknya saat berada di luar rumah dan mengetahui aktivitasnya baik di lingkungan maupun penggunaan medsos.

“Untuk orangtua luangkan waktu dan memberikan perhatian pada anak-anaknya. Kita luangkan waktu maka anak-anaknya akan dekat dan tidak menghabiskan waktunya dengan teman dan handphonenya,” pesan Kasat.

Pihak kepolisian pun tidak hanya berpangku tangan, namun sudah melakukan pendekatan dengan para tokoh agama untuk bersama-sama membicarakan dan mencegah kasus ini.

Polisi pada Rabu (12/6), juga telah melakukan pertemuan dengan Ketua Sinode GMIT Pdt. Dr. Mery Kolimon.

Pihaknya, lanjut Kasat Reskrim, juga akan melakukan pendekatan dan pertemuan dengan beberapa tokoh lintas agama di Kota Kupang.

Secara kelembagaan, bersama Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA), mereka sering melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

“Para Bhabinkamtibmas yang berada di setiap kelurahan di Kota Kupang diarahkan untuk memberikan sosialisasi saat bertemu dengan masyarakat dan melakukan sosialisasi dan imbuan ke pada orangtua dan anak,” demikian Kasat Reskrim. (wil)

error: Content is protected !!