Kupang, penatimor.com – Perkara dugaan tindak pidana penganiayaan anak di bawah umur yang sudah sepuluh bulan ditangani oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kupang Kota akhirnya oleh Kajaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang ditetapkan telah lengkap (P-21).
Menindak lanjuti penetapan P-21 tersebut, tim penyidik melimpahkan dua orang tersangka dan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pelimpahan tahap dua ini diterima oleh jaksa Voni Sina, S.H., Selasa (15/1/2020) sekitar pukul 11.00 Wita.
Dengan pelimpahan tersebut, kedua tersangka akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang.
Kedua tersangka ini adalah saudara kembar, masing-masing Arnoldus Geradus Wuda Lina yang adalah seorang ASN dan Yohanes Laga Lina, seorang pegawai honorer.
Kasus penganiayaan anak di bawah umur ini terjadi sepuluh bulan yang lalu di Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, pada (12/4/2019) sekitar pukul 20.00 Wita.
Korbannya berinisial PPR (12) berstatus siswa sekolah dasar yang sekarang sudah duduk di bangku kelas 1 SMP.
Kasus penganiayaan ini kemudian dilaporkan oleh ibu kandung korban Julian Antonin Anin berdasarkan laporan Nomor: LP/B/ 373/IV/2019, pada Jumat, 12 April 2019.
Kapolres Kupang Kota AKBP Satrya Perdana P.T. Binti S.IK., melalui Kasat Reskrim Iptu Hasri Mahasye Jaha, S.H., kepada wartawan (15/1/2020) petang, membenarkan pelimpahan tahap dua perkara dimaksud.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 80 ayat 1 Undang-undang Perlindungan Anak junto Pasal 170 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukum penjara di atas 5 tahun.
“Kasus penganiayaan dilakukan kakak beradik kandung. Keduanya melakukan penganiayaan terhadap korban PPR (12) yang juga masih duduk di bangku sekolah dasar, sehingga mengakibatkan korban mengalami luka-luka dan harus dilarikan ke rumah sakit,” jelas Kasat.
Terpisah, ibu korban Julian Antonin Anin, menilai proses hukum kasus penganiayaan terhadap anaknya cukup lama.
Dia berharap kedua tersangka dihukum setimpal perbuatannya.
“Putusan hakim nanti harus memenuhi rasa keadilan masyarakat, sehingga ada efek jera untuk mencegah terulangnya penganiayaan dan kekerasan terhadap anak di bawah umur,” harap ibu korban. (wil)