Kupang, penatimor.com – Paulus Loe alias Botak (34), tersangka dan buronan kasus dugaan penggelapan kendaraan bermotor antar negara akhirnya dibekuk polisi, Senin (1/6/2020) petang.
Paulus buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Malaka, Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) sejak bulan April 2020.
Paulus diamankan di posko pemeriksaan Covid-19 Desa Polen, Kecamatan Polen, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).
Pada saat itu, Paulus yang juga warga Dusun Webora, Desa Alas, Kecamatan Kobalima, Kabupaten Malaka, sedang menumpang pikap dari Kabupaten Malaka hendak ke Kota Kupang.
Kebetulan di saat bersamaan, Brigpol Theorangga Rohi, anggota Subdit III/Jatanras Dit Reskrimum Polda NTT sedang dalam perjalanan pulang dari Atambua Kabupaten Belu ke Kota Kupang dan mengenali Paulus.
“Begitu ada pemeriksaan di posko Covid-19, saya kenali Paulus yang juga DPO dan saya langsung amankan dibantu petugas di Posko Covid-19 Kecamatan Polen,” ujar Brigpol Theorangga Rohi saat dihubungi, Senin (2/6/2020).
Paulus kemudian diamankan dan dititipkan di sel Polsek Polen, Polres TTS sambil menunggu anggota Jatanras Polda NTT untuk diserahkan ke Polsek Malaka.
Paulus masuk dalam DPO Polres Malaka sesuai surat DPO Nomor DPO/01/IV/2020/Reskrim tanggal 27 April 2020 yang ditanda tangani Kasat Reskrim Polres Malaka, Iptu Yusuf, SH.
Selaku tersangka kasus penggelapan kendaraan bermotor antar negara, Paulus dilaporkan ke polisi di Polres Malaka sesuai laporan polisi Nomor: LP/B/12/IV/2020/Polres Malaka tanggal 16 April 2020.
Sejak ditetapkan menjadi tersangka, Paulus sudah dua kali mangkir dan mengabaikan panggilan penyidik sat Reskrim Polres Malaka.
Penyidik Sat Reskrim Polres Malaka juga sudah dua kali mencari Paulus di alamat tempat tinggal di Desa Alas, Kecamatan Kobalima, Kabupaten Malaka serta polisi menghubungi anggota keluarga namun tidak juga berhasil menghadirkan Paulus.
Selanjutnya sejak 27 Aprl 2020, pihak Polres Malaka mengeluarkan surat dan menetapkan Paulus dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Diperoleh informasi kalau Paulus sudah beberapa kali menggelapkan kendaraan bermotor di wilayah hukum Polres Malaka.
Barang bukti kendaraan bermotor terutama sejumlah sepeda motor yang digelapkan dijual Paulus alias Botak ke negara tetangga, Timor Leste melalui jalur tikus.
Paulus sendiri disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP dan/atau pasal 372 KUHPidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHPidana dengan ancaman diatas 4 tahun penjara.
Terpisah, Kapolres Malaka, AKBP Albert Neno, SH yang dikonfirmasi, Senin (2/6/2020) malam membenarkan penangkapan tersebut dan Paulus segera dibawa ke Mapolres Malaka untuk pemeriksaan lebih lanjut. (wil)