Kupang, penatimor.com – Kajati NTT Dr Yulianto mengatakan bahwa ada pihak yang melarang tersangka Wiliam Kodrata dan Loe Mei Lien alias Indrasari agar tidak menghadiri panggilan penyidik.
Oknum ini dinilai telah ikut menghalang-halangi proses penyidikan perkara dugaan korupsi kredit macet Bank NTT Cabang Surabaya tahun 2018 senilai Rp 139 miliar dengan estimasi kerugian negara Rp 127 miliar.
“Dengan terdapat fakta baru ini, kita sudah indentifikasi oknum-oknum yang melarang kedua tersangka hadir, sehingga setelah tim penyidik kami kembali ke sini, tidak tertutup kemungkinan, apabila alat bukti kuat, siapun yang telah menghalangi proses penyelidikan ini maka akan kami lakukan penyidikan secara hukum dengan pasal 21,” tegas Kajati. (wil)