Kupang, penatimor.com – Tim Buru Sergap (Buser) Polres Kupang Kota berhasil membekuk tersangka kasus dugaan pencabulan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Adalah Hongratus Muda Koro (19), siswa salah satu SMA di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), menjadi buronan polisi selama 6 bulan.
Dia diduga mencabuli korban hingga hamil dan melahirkan.
Penangkapan tersangka dipimpin langsung oleh Kanit Pidana Umum (Pidum) Sat Reskrim Polres Kupang Kota Ipda Yance Kadiaman, SH.
Hongratus yang merupakan warga Kefamenanu ini kabur ke Flores setelah korban hamil.
Tim Buser kemudian menangkap tersangka di cabang Ayotupas, Kecamatan Amanatun Utara, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).
Kasat Reskrim Polres Kupang Kota Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH.,MH., melalui Kanit Pidum Ipda Yance Kadiaman, di ruang kerjanya, Selasa (3/9) sore, membenarkan.
Dijelaskan Kanit Pidum, penangkapan tersangka dilakukan polisi saat dalam perjalanan ke Kabupaten Belu.
“Di cabang Ayotupas kita mengetahui kalau tersangka ada di lokasi tersebut, sehingga kita langsung amankan, saat kita melakukan tugas kepolisian ke Kabupaten Belu,” kata Kanit Pidum.
Tersangka Hongratus kemudian dibawa ke Polres Kupang Kota dan ditahan dalam sel hingga 20 hari ke depan.
Dijelaskan, tersangka berkenalan dengan korban GH (17), mahasiswa sebuah perguruan tinggi di Kota Kupang.
Keduanya berkenalan melalui media sosial facebook dan pacaran jarak jauh. Korban dan pelaku berkenalan sejak tahun 2015 dan pacaran sejak tahun 2016..
Tersangka Hongratus datang ke Kupang karena ada acara keluarga yang diikuti keluarga tersangka dan keluarga korban.
Saat itu lah, tersangka dan korban bertemu dan kemudian berhubungan badan di rumah kerabat di Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.
Pasca kejadian ini, tersangka kembali ke Kabupaten TTU dan korban tetap tinggal di Kota Kupang melanjutkan pendidikannnya.
Sebulan kemudian, tersangka datang lagi dan bertemu korban dan melakukan hubungan badan.
Terakhir pada bulan Desember 2018, tersangka datang lagi ke Kupang dan berhubungan badan dengan korban.
Korban pun diketahui hamil. Desember 2018 keluarga tersangka dan korban bertemu membahas kehamilan korban. Saat itu korban mengakui kalau tersangka lah yang menghamili nya.
Tersangka malah kabur dan susah dihubungi. Sementara janin dalam kandungan korban makin membesar dan korban sudah melahirkan.
Orangtua korban pun memilih melaporkan kasus ini ke polisi di Polres Kupang Kota. Korban lalu diperiksa penyidik Unit Perlindungan Perempuandan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Kupang Kota.
Selain memeriksa korban, penyidik juga memeriksa orangtua korban sebagai saksi.
Tersangka awalnya mengakui perbuatannya saat pertemuan bulan Desember 2018, namun belakangan tersangka menghindar.
Polisi mengeluarkan panggilan kepada tersangka, namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan. (wil)