KUPANG, PENATIMOR – Ikatan Keluarga Kepulauan Alor (IKKA) di Kupang merespon cepat peristiwa penyerangan yang berujung pada diamankannya 26 orang pemuda asal Kabupaten Alor di Polres Kupang.
Berikut ini pernyataan sikap IKKA yang diterima media ini pada Sabtu (2/7/2022).
Menyikapi peristiwa saling serang di Kotabes, Amarasi, Kabupaten Kupang pada Selasa, 28 Juni 2022 yang berujung pada penangkapan 26 orang muda Alor sebagai terlapor pada Kamis, tanggal 29 Juni 2022 oleh aparat Kepolisian Resort Kupang, saya selaku Penasehat Hukum sekaligus atas nama Ikatan Keluarga Kepulauan Alor (IKKA) menyampaikan pernyataan sebagai berikut:
1. Bahwa kami menyebut peristiwa Kotabes Amarasi merupakan peristiwa saling menyerang antara sekelompok warga sekitar pesta dengan sekelompok orang Alor. Dikatakan demikian karena kejadian ini dimulai dari:
(1) Penyerangan (pelemparan batu, caci maki dan pengeroyokan) oleh sekelompok warga sekitar terhadap sekelompok orang Alor (dari Alor dan Kupang) yang sedang menghadiri pesta pernikahan Pendeta Maria Goreti Labeul S.Th., pendeta GMIT Efrata Bagalbui Klasis Alor Barat Daya Kabupaten Alor. Kejadian ini terjadi sekitar Pukul 00.00 – 05.00 WITA;
(2) Penyerangan balik sekelompok anak muda Alor dari Oesapa yang pergi ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada Kamis, 30 Juni 2022 pukul 06.00 WITA. Mereka ke sana dengan maksud membantu orang tua mereka yang dalam keadaan tertekan karena kejadian tersebut untuk dibawa pulang ke Kupang. Kami memang menyesalkan bahwa niat baik mereka ini dinodai dengan mereka membawa pula benda-benda tajam walaupun itu disertai alasan untuk jaga diri. Disayangkan lagi mereka melakukan tindakan penyerangan terhadap salah satu oknum warga bernama Januardi Y. Rassi alias Jun yang diduga kuat sebagai dalang penyerangan para orang tua Alor di acara pesta tersebut;
2. Bahwa kami menyayangkan dan mengutuk peristiwa saling serang antara oknum warga sekitar pesta pernikahan dengan sekelompok orang Alor sebagaimana diuraikan di atas. Kami IKKA mengakui bahwa perbuatan 26 anak muda Alor adalah salah karena merupakan bentuk tindakan melawan hukum yang merugikan orang lain dan diri sendiri. Oleh karena itu, tindakan aparat Kepolisian Resort Kupang dalam mengamankan dan memroses hukum para pelaku merupakan hal yang patut diapresiasi dan didukung untuk memberikan efek jerah. Namun kami juga meminta agar proses hukum ini dilakukan secara berkeadilan. Artinya tidak hanya dilakukan terhadap 26 anak muda Alor tetapi juga terhadap oknum masyarakat setempat yang diduga melakukan pengeroyokan, caci maki, dan pelemparan batu terhadap orang tua Alor (laporan polisi sudah dibuat di Polsek Amarasi). Kalau pun secara kasat mata mungkin tidak serta merta ditetapkan pelaku, tetapi melalui keterangan saksi menjadi dasar penetapan dan penangkapan terhadap oknum-oknum dimaksud. Dan ini adalah ujian profesionalisme aparat kepolisian dalam mengungkap oknum pemantik dibalik peristiwa ini. Dengan demikian penegakkan hukum ini tidak bersifat berat sebelah dan memberikan rasa keadilan bagi semua.
3. Bahwa dalam proses hukum ini, kami meminta penyidik untuk tidak hanya fokus melihat bentuk, waktu dan lokus tindak pidana yang dilakukan 26 orang ini, tetapi harusnya masalah ini dilihat secara komprehensif dan holistik, termasuk terkait motif dan latar belakang mereka melakukan tindakan tersebut; bahwa kejadian ini terjadi karena ada pemicu sebelumnya. Mereka terganggu perasaan dan tersulut emosi karena orang tua dan kakak-kakak mereka dilempar, dicaci maki, bahkan ada yang dikeroyok di kampung orang dan terancam tidak bisa pulang ke Kupang. Kami juga meminta para penyidik dalam melaksanakan tugas penyidikan mengedepankan prinsip-prinsip persuasif dan menghindari bentuk-bentuk kekerasan verbal maupun fisik.
4. Bahwa kami kembali menegaskan kepada pihak kepolisian Resort Kupang untuk segera menangkap dan memroses pula pelaku-pelaku pelemparan batu, caci maki, dan pengeroyokan yang dilakukan oknum-oknum warga Kotabes yang menjadi pemicu masalah ini (laporan).
5. Bahwa kami mewakili para pelaku menyampaikan rasa turut berempati terhadap korban tindak pidana ini sekaligus menyampaikan permohonan maaf kami kepada korban dan keluarganya. Ini menjadi peristiwa yang memilukan hati kita bersama sekaligus menjadi pelajaran tentang pentingnya kualitas kekeluargaan.
6. Bahwa kami masih berharap masalah ini diselesaikan secara kekeluargaan demi menjaga keberlangsungan kekeluargaan antara orang Alor dan orang Kotabes. Melalui persoalan ini, mungkin saja kita dapat mengambil hikmahnya untuk mempertebalkan hubungan kekeluargaan.
Demikian beberepa pernyataan ini kami sampaikan sebagai bentuk kehadiran kami Ikatan Keluarga Kepulauan Alor (IKKA) Kupang. Terima kasih, Tuhan Yesus memberkati kita. Taramiti Tominuku. Kupang, 2 Juli 2022
A.n. Pengururs IKKA, Penasehat Hukum, Yohanes Peni, S.H.
Sementara itu, Yohanes Peni yang dikonfirmasi awak media ini, mengatakan, penyidik Satreskrim Polres Kupang telah menetapkan 9 orang tersangka dari 26 pemuda Alor yang diamankan sebelumnya.
Penetapan tersangka dilakukan penyidik setelah melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap 26 pemuda Alor sejak Kamis (29/6/2022).
Saat ini penyidik tengah melakukan pemeriksaan terhadap 9 tersangka yang didampingi kuasa hukum. (wil)













