Kupang, penatimor.com – Aparat kepolisian di Polsek Maulafa, Polres Kupang Kota, mengungkap perekrut 20 calon tenaga kerja (canaker) asal Kabupaten Malaka adalah PT Jilong Group.
Puluhan canaker ini akan dipekerjakan pada perkebunan kelapa sawit di Provinsi Kalimantan Barat.
“Dalam proses perekrutan, masing-masing calon tenaga kerja hanya melampirkan Kartu Tanda Penduduk,” kata Rudy selaku penanggung jawab perekrutan canaker kepada media ini Minggu (28/3/2021) malam.
“Untuk prosedurnya hanya harus ada Kartu Tanda Penduduk (KTP), karena mau kami daftarkan ke Disnaker dan BPJS Ketenagakerjaan, untuk jaminan kesehatan dia dan juga terdaftar di perusahaan secara resmi,” lanjut dia.
Perekrutan untuk kriteria di atas 18 tahun dilakukan Rudy dan merupakan kali pertama di NTT.
“Untuk PT. Jilong Grup baru kali ini dilakukan perekrutan di NTT, dan untuk anak-anak yang ada itu ikut ibunya, kalau tidak ada ibunya kami tidak berani berangkatkan,” sebut Rudy.
Dijelaskannya, bahwa pihaknya baru tiba dari Kabupaten Malaka dan menempati 6 kamar kost, dan akan diberangkatkan pada Senin 29 Maret 2021.
“Untuk calon tenaga kerja yang akan diberangkatkan sebanyak 22 orang, ada satu anak balita, jadi total 23 orang. Untuk perempuan ada 5 orang,” kata Rudy.
Ia juga akan bertanggungjawab jawab dalam proses perekrutan sampai pada keberangkatan calon tenaga kerja dari Malaka sampai ke Kalimantan Barat.
“Untuk dibawa ke Polda NTT, saya siap bertanggung jawab, kalaupun ada apa-apa di jalan, dan rencananya akan diberangkatkan dengan pesawat besok,” jelasnya.
Sementara itu perekrutan canaker Fredy Nahak, kembali menerangkan bahwa dirinya telah mengirimkan canaker berulang kali, namun untuk kali ini baru ada pemeriksaan terhadapnya oleh pihak keamanan.
Perekrutan tersebut dilakukan atas utusan perusahaan yaitu PT.Jilong Grup.
“Saya sudah sering bawa orang ke Kalimantan dan kali ini juga baru kena pemeriksaan ini. Untuk perekrutan ini dari perusahaan,” tandasnya.
Setelah diamankan pihak Polsek Maulafa langsung berkoordinasi bersama dengan Subdit Tindak Pidana perdagangan orang (TPPO) Ditkrimsus Polda NTT, untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan terkait dokumen canaker dan perusahaan perekrut.
Pantauan media ini, dalam pemeriksaan surat tugas yang ditunjukkan oleh Rudy, diketahui bahwa surat tersebut tidak memiliki alamat tujuan lengkap dan tanpa ada izin dari Nakertrans Kabupaten Malaka maupun Provinsi NTT.
Sementara ini, para canaker ini telah diamankan ke Polda NTT untuk memberikan keterangan lanjutan. (wil)