13 Anggota Polda NTT Diberhentikan dengan Tidak Hormat

13 Anggota Polda NTT Diberhentikan dengan Tidak Hormat

KUPANG, PENATIMOR – Sebanyak 13 orang anggota Polri yang bertugas di Polda NTT dan Polres jajaran dijatuhi hukuman berupa Pemberhentikan Tidak Dengan Hormat (PTDH) pada Senin (11/10/2021).

Ke-13 orang anggota polisi berasal dari Polres Lembata 2 orang, Polres Kupang Kota 2 orang, Polres Belu 1 orang, dan Polres Timor Tengah Utara (TTU) 2 orang.

Polres Sikka 1 orang, Polres Alor 1 orang, Polda NTT 1 orang, Polres Flores Timur 1 orang dan Polres Timor Tengah Selatan (TTS) 2 orang.

Para anggota Polri yang dipecat ini melakukan disersi, tindak pidana kekerasan dan persetubuhan anak di bawah umur, penelantaran orang di lingkungan keluarga, asusila, dan melakukan hubungan badan tanpa adanya ikatan perkawinan yang sah.

Anggota Polri yang dipecat karena disersi yakni Aipda Safrudin Ali (55) anggota Polres Lembata, Brigpol Yudi Atmoko (37) Banit Turjawali Sat Sabhara Polres Belu, Brigpol John Rupiasa (40) anggota Satuan Sabhara Polres TTU, Brigpol Yohanes Efni H. Nani (37) anggota Satuan Sabhara Polres TTU, Brigpol Petrus Kanisius Ujan (39) anggota Polres Lembata, Briptu Anggryd Tefbana (28) anggota Dit Binmas Polda NTT dan Bripda Dadang Dwi Ariyanto (28) anggota Satuan Sabhara Polres Flores Timur.

13 Anggota Polda NTT Diberhentikan dengan Tidak Hormat

Sementara Bripka Zeth Andreas Blegur (45) anggota Satuan Sabhara Polres Kupang Kota dipecat karena tindak pidana kekerasan dan persetubuhan anak di bawah umur.

Brigpol Muhamad Latifudin Pulungan (36) anggota Satuan Sabhara Polres Sikka dipecat karena melakukan tindak pidana penelantaran orang di lingkungan rumah tangga.

Brigpol Rabidin Ali (35) anggota Polsek Pantar Polres Alor dikenakan PTDH karena tindakan asusila.

Sementara Bripda Edoardo Budiman Nubatonis (26) bintara Polres TTS dipecat dari kepolisian karena melakukan hubungan badan tanpa adanya ikatan perkawinan yang sah.
Demikian pula dengan Bripda Sepri Yufenti Siki (26) bintara Satuan Sabhara Polres Kupang Kota dipecat karena melakukan hubungan badan tanpa ikatan perkawinan yang sah dan melahirkan anak.

Sedangkan Bripda Johanis Imanuel Nenosono (24) bintara Polres TTS dipecat karena tindakan asusila.

Kapolda NTT Irjen Pol Lotharia Latif usai memandu upacara PTDH, Senin (11/10/2021) mengakui kalau 13 kasus pada 13 anggota yang di-PTDH merupakan kasus lama sejak tahun 1995.

“Saya melihat banyak kasus yang belum ada kepastian hukum sehingga saya panggil Kabid Propam dan Karo SDM Polda NTT untuk membahas dan memberikan kepastian,” ujar Kapolda NTT.
Kapolda berkeinginan harus ada kepastian hukum bagi organisasi Polri dan personel Polri.

Menurut Kapolda, seharusnya ada 17 orang anggota Polri yang harus dipecat, namun empat orang masih ditolerir sehingga dipending untuk dipertimbangkan.

“Jika anggota bisa dipertahankan maka bisa dipertahankan agar tidak dipecat sehingga kedepan jangan ada lagi anggota yang di-PTDH,” tandas Kapolda NTT.

PTDH bagi anggota Polri ini tanpa dihadiri anggota yang dipecat sehingga anggota Propam hanya menghadapkan foto anggota Polri yang dipecat masih dengan pakaian seragam lengkap kemudian diganti dengan foto anggota yang dipecat mengenakan pakaian sipil. (wil)