Kupang, penatimor.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati NTT menuntut terdakwa Yohanes Ronal Sulayman dengan hukuman 16 tahun penjara.
Tuntutan yang tergolong berat ini disampaikan JPU dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Kupang, Kamis (12/11/2020) malam.
Yohanes dalam persidangan yang berlangsung dari pukul 17.00-19.30 Wita itu, juga dituntut membayar denda sebesar Rp 1.000.000.000 subsidair 6 bulan kurungan.
Penuntut Umum dalam amar tuntutannya juga memohon kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini, untuk memberikan putusan yang amarnya menyatakan terdakwa Yohanes Ronal Sulayman terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama dalam pemberian kredit modal kerja dan modal investasi pada Bank NTT Cabang Surabaya tahun 2018, sesuai dakwaan primair Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
JPU dalam amar tuntutannya juga memohon majelis hakim yang diketuai Johnson Mira Manggi, agar dalam putusannya menghukum terdakwa Yohanes Ronal Sulayman untuk membayar uang pengganti kerugian negara besar Rp 33.265.040.435.
“Jika dalam satu bulan tidak dibayar, harta benda dirampas untuk negara atau Bank NTT Cabang Surabaya. Jika tidak cukup akan diganti dengan pidana penjara selama 10 tahun,” sebut JPU Hendrik Tiip yang didampingi Hery Franklin.
Tidak hanya itu, JPU juga menuntut agar tanah dengan SHM No. 216 sampai dengan SHM Nomor 241 di Pasuruan dan ruko dengan SHGB di Jalan Pahlawan Surabaya dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai uang pengganti.
Termasuk barang bukti tanah di Kabupaten Ende dan di Atambua dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai uang pengganti.
Terdakwa Yohanes Ronal Sulayman juga dituntut membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000. (wil)