HUKRIM  

Vonis Hakim untuk Tiga Terdakwa Korupsi Alkes TTU Sama dengan Tuntutan Jaksa

Vonis Hakim untuk Tiga Terdakwa Korupsi Alkes TTU Sama dengan Tuntutan Jaksa

KUPANG, PENATIMOR – Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang menjatuhkan vonis hukuman kepada tiga terdakwa perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pengadaan alat kesehatan (Alkes) di RSUD Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Rabu (18/8/2021).

Majelis hakim Teddy Windiartono didampingi hakim anggota, Yulius Eka Setiawan dan Lizbet Adelina, dalam amar putusan, menghukum ketiga terdakwa dengan hukuman penjara masing-masing selama 1 tahun, 6 bulan.

Ketiga terdakwa, Ongki Manafe, Yoksan Bureni dan Meiqel Selan juga dihukum membayar pidana denda masing-masing sebesar Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan.

Diktum putusan hakim menegaskan bahwa ketiga terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan cara melawan hukum untuk menguntungkan diri sendiri orang lain atau suatu korporasi dengan merugikan keuangan negara.

“Perbuatan ketiga terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diatur dan diancam dalam Pasal 3 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” ungkap Majelis Hakim saat membacakan putusannya.

Majelis hakim juga mewajibkan terdakwa Ongki Manafe untuk membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp 28 juta.

Ditegaskan hakim, apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti kerugian keuangan negara selama satu bulan setelah putusan hakim berkekuatan hukum tetap, maka harta terdakwa akan disita untuk dilelang guna menutupi uang pengganti tersebut. Apabila itupun tidak mencukupi maka akan ditambah dengan pidana penjara selama 9 bulan.

Petrus Ufi, SH., selaku kuasa hukum terdakwa Ongki Manafe, mengaku tidak sependapat dengan vonis uang pengganti kerugian keuangan negara yang dibebankan kepada terdakwa Ongki Manafe.

Dalam sidang putusan, para terdakwa didampingi kuasa hukum masing-masing. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten TTU, Andrew Keya, SH., mengikuti sidang secara virtual.

Sekadar tahun, vonis hukuman majelis hakim sama dengan tuntutan JPU.

Diberitakan sebelumnya, itikad baik terdakwa yang mengembalikan kerugian negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Alkes di Kabupaten TTU, menjadi pertimbangan JPU Kejari TTU untuk memberikan tuntutan hukuman yang ringan kepada ketiga terdakwa.

Kajari Kabupaten TTU, Roberth Jimmy Lambila, SH.,MH., yang diwawancarai di Kupang, Selasa (27/7/2021), mengatakan, pertimbangan untuk menuntut hukuman ringan kepada terdakwa tentunya sangat beralasan.

“Kita tuntut ringan karena ada pengembalian kerugian negara dari terdakwa. Ini juga contoh bagi terdakwa yang lain, apabila mengembalikan kerugian negara maka tentu akan kami pertimbangkan saat memberikan tuntutan hukuman,” tegas Kajari.

Tuntutan hukuman 1 tahun, 6 bulan penjara ditimpahkan kepada tiga terdakwa perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Alkes di Kabupaten TTU.

Ketiga terdakwa masing-masing Yoksan M. Bureni, Meiqiel E. Selan dan Jongky J. Manafe.

Sidang pembacaan tuntutan digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Kupang, Selasa (27/7/2021) siang.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Teddy Windiartono didampingi Hakim Anggota Yulius Eka Setiawan dan Lizbet Adelina.

Dalam amar tuntutan yang dibacakan JPU
Benfrid C. M. Foeh, SH., dan Rezza Faundra, SH., menetapkan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

Ketiga terdakwa dikenakan Pasal 3 Undang-Undang RI (UU) Nomor 31 Tahun 1999, UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tuntutan pidana penjara selama 1 tahun, 6 bulan dikurangi masa tahanan yang telah dijalani terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.

“Menghukum ketiga terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan,” demikian amar tuntutan JPU.

Terdakwa Jongky J. Manafe selaku kontraktor pelaksana juga dituntut membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp 358.562.386, dikurangi uang tunai yang dititipkan kepada Penuntut Umum sebesar Rp 330 juta, sehingga harus dibayar terdak ç wa sebesar Rp 28.562.386, subsider 9 bulan penjara. (wil)